Selebrita

Izin Tambang PBNU Terbit Pekan Depan, Ini Sikap Muhammadiyah Jika Dapat Tawaran Kelola Tambang

Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan terbit pekan depan. Ini sikap PP Muhammadiyah jika ditawari tambang.

Editor: Murhan
Tribun Jogja
Ilustrasi - Logo PP Muhammadiyah. 

Meski demikian, ia enggan menjelaskan jumlah cadangan yang ada di wilayah tersebut.

"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ungkapnya.

Muhammadiyah tak gegabah

Sementara, PP Muhammadiyah tak mau gegabah atas pemberian izin tambang tersebut, seraya menegaskan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah.

Meski demikian, PP Muhammadiyah menilai keputusan Jokowi itu tak membuat ormas keagamaan otomatis langsung bisa mengelola tambang begitu saja.

"Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu't, dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.

Mu’ti menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan antara pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang tersebut.

"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," jelas Mu’ti.

Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Sedangkan, Lembaga Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyatakan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian izin usaha pertambangan kepada badan usaha yang dimiliki ormas.

Pernyataan ini merespons statment Bahlil yang menyebut pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada badan usaha milik ormas, bukan organisasi keagamaannya.

Selain itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai pemberian izin usaha pertambangan tanpa proses lelang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahkan, pemberian izin tambang tanpa proses lelang dianggap berpotensi membuka keran tindak pidana korupsi.

"Pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi," tegas Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, dikutip dari siaran pers mengenai hasil kajian dan analisis hukum lembaganya terhadap keputusan Jokowi itu.

"Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan," sambung dia.

Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 berkaitan dengan pengalokasian lahan bagi penataan investasi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved