Selebrita
Izin Tambang PBNU Terbit Pekan Depan, Ini Sikap Muhammadiyah Jika Dapat Tawaran Kelola Tambang
Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan terbit pekan depan. Ini sikap PP Muhammadiyah jika ditawari tambang.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan terbit pekan depan.
Hal ini diungkapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia
Diketahui, PBNU mengajukan izin wilayah tambang batu bara di Kalimantan Timur.
"Oh kalau NU sudah jadi, sudah berpores," kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
Bahlil mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari itikad baik pemerintah kepada ormas keagamaan dengan menggunakan prinsip tabungan akhirat.
"Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, ini lebih cepat lebih baik," ucapnya.
Baca juga: Izin Segera Terbit, PBNU Sudah Membangun Perusahaan Baru untuk Kelola Usaha Tambang
Namun, ia menegaskan pemberian izin ini tak ada kaitannya dengan hal politis.
"Politik sudah selesai kok, Pak Prabowo sudah menang 58 persen, nggak ada urusannya itu sama politik."
"Ini itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi yang hebat-hebat dan kontribusi mereka kepada negara," jelasnya.
Ia kembali menegaskan, izin serupa juga akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya.
Seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu.
Bahlil mengatakan, penerbitan IUP kepada PBNU itu juga dilakukan sejalan dengan telah dibentuknya badan usaha sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Contoh, NU yang sudah kita lihat. NU mendapat, tapi NU membuat badan usaha. Jadi badan usahanya. Nanti dikelola secara profesional."
"Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah Minggu depan sudah selesai urusannya," tegasnya.
Bahlil mengatakan, NU berhak mendapatkan izin kelola tambang untuk wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara di bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Meski demikian, ia enggan menjelaskan jumlah cadangan yang ada di wilayah tersebut.
"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ungkapnya.
Muhammadiyah tak gegabah
Sementara, PP Muhammadiyah tak mau gegabah atas pemberian izin tambang tersebut, seraya menegaskan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah.
Meski demikian, PP Muhammadiyah menilai keputusan Jokowi itu tak membuat ormas keagamaan otomatis langsung bisa mengelola tambang begitu saja.
"Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu't, dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.
Mu’ti menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan antara pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang tersebut.
"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," jelas Mu’ti.
Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sedangkan, Lembaga Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyatakan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian izin usaha pertambangan kepada badan usaha yang dimiliki ormas.
Pernyataan ini merespons statment Bahlil yang menyebut pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada badan usaha milik ormas, bukan organisasi keagamaannya.
Selain itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai pemberian izin usaha pertambangan tanpa proses lelang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahkan, pemberian izin tambang tanpa proses lelang dianggap berpotensi membuka keran tindak pidana korupsi.
"Pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi," tegas Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, dikutip dari siaran pers mengenai hasil kajian dan analisis hukum lembaganya terhadap keputusan Jokowi itu.
"Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan," sambung dia.
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 berkaitan dengan pengalokasian lahan bagi penataan investasi.
Trisno mengingatkan agar PP Muhammadiyah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati berkenaan dengan tawaran pengelolaan tambang itu. Mengingat, Perpres Nomor 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.
Namun, kata dia, apabila kebijakan PP Muhammadiyah secara legalitas formil menganggap "sepanjang belum dibatalkan" dan ketentuan Perpres 70 Tahun 2023 tetap berlaku, Majelis Hukum dan HAM pun memandang PP Muhammadiyah wajib memiliki aturan tata Kelola yang baik.
"Agar siap dan mampu mengantisipasi dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan pertambangan yang meliputi kerusakan lingkungan dan konflik sosial," imbuh Trisno.
Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Jasa organisasi keagamaan hingga aspirasi masyarakat menjadi alasan pemerintah akhirnya meneken kebijakan itu.
Bahlil berpendapat, pemberian IUP kepada ormas keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.
Mereka dinilai mempunyai peran yang penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.
"Saya ingin sampaikan bahwa kenapa ini diberikan. Pertama, kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan dalam mempertahankan kemerdekaan hampir semua elemen terlibat.
"Dan khususnya kepada ormas keagamaan NU, Muhammadiyah, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, dan Hindu dalam pandangan kami dan kontribusi tokoh ini nggak bisa kita bantah. Bahkan yang memerdekakan ini ya mereka," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat.
Bahlil mencontohkan saat agresi militer Belanda pada tahun 1948.
Saat itu ormas keagamaan, khususnya NU dan Muhammadiyah, berjasa dengan mengeluarkan fatwa mengenai jihad.
Menurutnya, peran ormas keagamaan saat itu begitu vital.
"Tidak hanya itu proses kemerdekaan banyak dinamika pusat dan daerah. Contoh konflik di Ambon yang selesaikan kan tokoh agama," katanya.
Ia mengklaim ormaslah pihak yang pertama kali membantu pemerintah ketika memang ada masalah di masyarakat maupun negara.
"Emang pada saat negara sebelum merdeka, kena bencana, masalah, emang investor atau pengusaha-pengusaha ini yang mengurus rakyat kita?"
"Orang meninggal duluan, organisasi keagamaan yang mensalatkan itu jenazah," katanya.
Selain itu, Menteri Bahlil mengaku pemberian IUP kepada ormas juga menandakan agar tidak selalu dikuasai oleh perusahaan besar bahkan investor-investor asing.
"Nah kemudian pandangan Bapak Presiden menyampaikan bahwa IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar," jelas Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan diperbolehkannya ormas mengelola pertambangan berasal dari aspirasi masyarakat.
Dia mengatakan hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi kepadanya ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah.
"Karena dari beberapa perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah, menerima aspirasi juga tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai obyek," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).
Dikutip dari beleid PP tersebut, disisipkan pasal baru yaitu Pasal 83 A yang mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.
Pada ayat 1, dijelaskan ormas keagamaan diberikan prioritas untuk diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) demi kesejahteraan masyarakat.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian isi pasal tersebut.
Lantas, WIUPK yang diatur dalam ayat 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kemudian pada ayat 3, saham ormas yang berada di badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Sementara, WIUPK yang diberikan terhadap ormas tersebut berlaku lima tahun sejak PP ini berlaku.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," demikian isi Pasal 83A ayat 6.
Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioiritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com/Tribunnews.com)
Jati Diri Suami Baru Anisa Bahar Jadi Sorotan, Sang Biduan Tegas Beri Ultimatum |
![]() |
---|
Tak Sadar Direkam Rizky Febian, Cara Mahalini Perlakukan Selina di Ruang Tunggu Bandara Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Raditya Dika Dapat Bocoran, Jadwal MasterChef Indonesia Season 13 RCTI dan Peran Chef Juna Terjawab |
![]() |
---|
Pagar Rumah Nissa Sabyan Tertutup Rapat Kala Heboh Isu Hamil, Sosoknya di Mata Tetangga Terungkap |
![]() |
---|
Nasib Nia Ramadhani Sejak Tinggalkan Indonesia, Istri Ardi Bakrie Beber Satu Perubahan Mencolok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.