Berita Banjarmasin

Siap-siap, Tiga Bulan Lagi Food Court di Banjarmasin Bakal Dikenakan Pajak oleh Pemko

Pajak untuk food court di Kota Banjarmasin ini bakal berlaku dalam tiga bulan mendatang, beberapa pelaku usaha sudah diberi surat pemberitahuan

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID/MIA
Ilustrasi - Lokasi Food Court Antasari di Jalan Lampung Mangkurat Kota Banjarmasin. Tak hanya restoran dan rumah makan saja yang dikenakan pajak oleh Pemko Banjarmasin. Rencananya, pajak juga bakal dikenakan untuk food court. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak hanya restoran dan rumah makan saja yang dikenakan pajak oleh Pemko Banjarmasin. Rencananya, pajak juga bakal dikenakan untuk food court.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Edy Wibowo menyebut, pajak untuk food court di Kota Banjarmasin ini bakal berlaku dalam tiga bulan mendatang.

Dijelaskannya, saat ini Tim Satgas Pajak Daerah BPKPAD bersama SKPD terkait sudah beberapa kali melakukan sidak ke tempat-tempat usaha food court.

Menurutnya, pusat jajanan ini tersebar di lima kecamatan itu. Dari pantauannya, yang ramai food court saat ini yakni di kawasan Tri Sakti, Pangeran Antasari, Gatot Subroto, Kuripan, Pekauman, dan Lambung Mangkurat.

Ia mengaku sudah ada beberapa pelaku usaha yang disurati. Sayangnya surat tak berbalas.

Baca juga: Tapera Ditunda, Pengusaha dan Karyawan Swasta di Kalsel Gembira

Baca juga: Di Portugal, Tarif Air Leding Sama, Ini Penjelasan Kepala Dinas PUPR Banjarmasin

Pihaknya pun berinisiatif melakukan jemput bola. Tujuannya agar mempercepat proses pengurusan izin oleh pelaku usaha.

"Kami sudah menyerahkan formulir. Jika tidak ada tanggapan, akan kami tetapkan sebagai wajib pajak. Pajak tidak dibebankan kepada pengusaha, tetapi kepada pengunjung. Besarannya yakni 10 persen dari total pembelian," bebernya.

Meski demikian, Edy belum bisa mendata berapa besaran PAD yang dihasilkan dari pajak tersebut. Namun, menurutnya cukup besar mengingat banyaknya pengunjung di kawasan tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved