Narkoba di Kalsel

22 Tersangka Ditangkap Selama Operasi Antik Intan 2024, Begini Modus Pelaku Edarkan Sabu di Kotabaru

Sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan selama Operasi Antik Intan 2024 digelar Satresnarkoba Polres Kotabaru dan polsek jajaran

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Pengungkapan kasus selama Operasi Antik Intan tahun 2024 oleh Polres Kotabaru dan Polsek jajaran, Senin (10/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Polres Kotabaru merilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran selama Operasi Antik Intan 2024.

Pengungkapan kasus hasil giat operasi disampaikan Kapolres AKBP Dr Tri Suhartanto saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).

Operasi Antik Intan 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dari 17 Mei sampai 30 Mei 2024. Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap.

Tri merincikan, kasus berhasil diungkap Satresnarkoba dengan jumlah 9 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 12,62 gram.

Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, M Anshari alias Aan Seorang Kurir di Banjarmasin Dituntut 14 Tahun Penjara

Baca juga: Pria 27 Tahun Ini Diringkus Petugas di Jalan Banyiur Banjarmasin, Sita 8 Paket Sabu di Dalam Botol

Baca juga: Pria Warga Kelumpang Barat Kotabaru Meski Meringkuk di Sel, Kedapatan Simpan Sabu Siap Edar di Rumah

Kemudian, Polsek Pulau Utara, mengungkap satu kasus, jumlah tersangka satu orang dan barang bukti sabu seberat 1,12 gram.

Polsek Pulau Laut Timur, mengungkap dua kasus dengan jumlah tersangka dua orang, barang bukti obat mengandung Karisoprodol sebanyak 430 butir.

Polsek Pulau Laut Barat, mengungkap satu kasus, jumlah tersangka satu orang, dan barang bukti obat mengandung Karisoprodol sebanyak 500 butir dan sediaan farmasi berupa obat Dextromerthopan sebanyak 2.000 butir.

Sedangkan kasus berhasil diungkap Polsek Kelumpang Hilir sebanyak dua kasus, tersangka tiga orang dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,83 gram.

Serta Polsek Sungai Durian mengungkap tiga kasus, jumlah tersangka enam orang dan barang bukti sabu-sabu 40,65 gram.

Menurut Tri, total barang bukti diungkap selama Operasi Antik Intan, sabu 55,32 gram, jika dinominalkan setara kurang lebih Rp 110.640.000.

Pergramnya oleh pengedar dijual seharga Rp 2.000.000. Sedangkan obat mengandung Karisoprodol total 930 butir dan Dextromerthopan 2.000 butir.

"Dari 22 orang tersangka yang ditangkap dapat dikategorikan enam orang sebagai pengedar dan 16 orang sebagai kurir," katanya.

Tri menambahkan, dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu, masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu kurang lebih 550 jiwa.

Dengan asumsi terhadap satu gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 orang. 

Terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman, namun dari keterangan para pelaku barang didapat membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved