DPRD Kotabaru
DPRD Kotabaru Rapat Paripurna Penyampaian Dua Buah Raperda
DPRD Kotabaru laksanakan Rapat Paripurna, masa persidangan III rapat ke-8 tahun sidang 2023/2024, Senin (10/6/2024).
Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, masa persidangan III rapat ke-8 tahun sidang 2023/2024, Senin (10/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I Mukhni AF, dan Ketua II M Arif. Serta Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad, MM.
Hadir perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD, pejabat teras serta Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna agenda terkait penyampaian 2 buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) selanjutnya akan dibahas bersama sesuai mekanisme ditetapkan.
Sambutan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH, dibacakan Sekretaris Daerah Drs Said Akhmad MM menjelaskan, 2 buah Raperda diantaranya Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Dipaparkan dia, laporan keuangan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kotabaru dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain implementasi sismten akuntansi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Selain itu bertujuan memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi dilakukan Pemkab Kotabaru di tahun anggaran 2023.
Namun, untuk diketahui laporan keuangan Pemkab Kotabaru tahun 2023 menerapkan akuntansi berbasi akrual, sebagai pelaksanaan PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
"Tentungnya dengan kerjasama dan kemitraan yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, segala kendala dan permasalahan akan dapat kita atas bersama," jelas Said Akhmad.
Mengenai Raperda yang kedua yaitu, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
Masih menurut Said Akhmad, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN). (AOL/*)
| RDP Penyetopan Pelangsir BBM di SPBU, DPRD Kotabaru Sampaikan Sejumlah Rekomendasi |
|
|---|
| Puncak Hari Buruh di Sungai Durian Kotabaru, Rahmad Komitmen Perjuangkan Aspirasi Buruh |
|
|---|
| Kelangkaan BBM Subsidi di Kotabaru, DPRD Kotabaru Agendakan RDP Besok |
|
|---|
| Tunjang Kinerja Kepsek Sekolah Swasta, Rahmad Upayakan Pengadaan Kendaraan Operasional |
|
|---|
| Hadiri K3S SD/MI di Sengayam, Rahmad Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan Pendidikan di Kotabaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-DPRD-Kotabaru-agenda-penyampaian-dua-buah-raperda.jpg)