Kriminalitas di Kalsel

Pengeroyokan Warga Binuang di Banjarbaru Beakhir Damai, 7 Anggota Geng Motor Japstyle Dibebaskan

Pengeroyokan terhadap warga Binuang yang melibatkan tujuh Anggota Geng Motor Japstyle di Banjarbaru berakhir damai

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Tujuh anggota Geng Motor Japstyle saat diamankan di Polres Banjarbaru karena terlibat tindak pidana pengeroyokan warga Binuang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus pengeroyokan yang melibatkan tujuh Anggota Geng Motor Japstyle di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir damai.

Hal itu setelah adanya kesepakatan antara pihak pelaku dan korban, sehingga Polisi pun menghentikan proses penyidikan.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, bahwa pihak korban dan pelapor telah datang ke Mapolres Banjarbaru, Senin (10/6/2024) kemarin.

Mereka datang dengan membawa surat yang berisi keterangan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Baca juga: Keroyok Warga Binuang, 7 Anggota Geng Motor di Banjarbaru Diringkus Petugas,Termasuk Pelaku Utama

Baca juga: Kronologi Geng Motor Nyasar ke Markas TNI, Bawa Celurit Sambil Geber Motor, Begini Nasib Mereka

Baca juga: Pesta Miras di Pasar, Bocah-bocah Rekrutan Baru Geng Motor di Cimahi Diciduk Polisi

"Sehingga syarat formil dan materil untuk Restorative Justice (RJ) telah terpenuhi. Semua pelaku telah dibebaskan," kata Syahruji, Selasa (11/6/2024).

Diungkapkan Syahruji, sebelumnya fakta di lapangan telah menunjukkan adanya pengeroyokan dalam kasus tersebut.

Sehingga para pelaku dewasa dilakukan penahanan, sebab secara yuridis menurutnya Satreskrim yakin bisa membuktikan pengeroyokan tersebut.

"Hanya saja adanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk berdamai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tujuh Anggota Geng Motor Japstyle di Kota Banjarbaru, melakukan pengeroyokan terhadap korbannya bernama Iqbal, warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Lima pelaku diantaranya berinisial MAL (18) Warga Kalteng, ZNM (20) dan RH (21) Warga Kabupaten Banjar, AG (19) Warga Banjarbaru dan AFS (21) Warga Kaltim.

Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur. Satu diantaranya adalah otak dari aksi pengeroyokan tersebut.

Aksi pengeroyokan tersebut didasari permasalahan sepele.

Berawal ketika pelaku utama merasa tidak terima, atas perlakuan korban terhadap sepupu perempuannya berinisial N.

"Pelaku merasa tidak terima atas ajakan kencan korban kepada sepepu perempuannya tersebut, hingga terjadi aksi pengeroyokan," katanya, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan hasil introgasi, awalnya ujar Syahruji korban dipancing datang ke Banjarbaru untuk menemui sepepu pelaku.

Korban dan sepupu pelaku sepakat bertemu di satu toko retail, tidak jauh dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru.

Ketika sudah sampai di tempat yang sudah disepakati, korban lansgung disergap oleh pelaku beserta teman-temannya.

Meski sudah ditantang untuk berduel satu lawan satu, korban memilih tidak melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Tapi karena sudah tersulut emosi, pelaku utama yang masih di bawah umur ini bersama dengan pelaku lainnya pun tetap mengejar dan langsung memukuli korban," jelasnya.

Merasa belum puas, para pelaku kemudian memutuskan membawa korban ke kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel.

Sesampainya di sana, para pelaku kembali menghajar korban hingga mengalami cidera pada bagian wajah dan kepala.

Baca juga: 3 Anggota Geng Motor di Indramanyu Diamankan Petugas, Diduga Mau Tawuran, Bawa Pedang & Gergaji

Para pelaku telah berhasil diamankan pada Kamis (6/6/2024) malam, dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru

Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Kami juga menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan yang digunakan oleh para pelaku, helm dan jaket," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved