Berita Kotabaru
ODGJ Kotabaru Langsung Dikirim ke Sambang Lihum
Jika ditemukan Orang Dengan Gangguan Jiwi (ODGJ) di Kotabaru maka pemerintah setempat akan mengirimkan ke Rumah Sakit Sambang Lihum
Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipasung dan ‘ditemukan’ Menteri Sosial Tri Rismaharini di Baritokuala (Batola), ternyata pernah terjadi juga di wilayah lain.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Drs H Said Akhmad MM mengakui, terkait pemasungan ODGJ memang pernah ada ditemukan, namun itu dulu.
Pemasungan penderita ODGJ sekarang tidak ada lagi di Kotabaru semenjak pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Sambang Lihum. “Jadi bila ada hal itu kita temukan, langsung dikirim ke Rumah Sakit Sambang Lihum,” terangnya.
Menganai anggaran dan kebijakan terkait penanganan ada dana alokasi khusus, posnya dan dan boleh dianggarkan. Hanya anggaran tersebut bisa digunakan ketika ditemukan ODGJ dan untuk penanganannya. Namun sebaliknya, bila tidak ditemukan anggaran kembali ke kas.
“Ada penanganan kasus baru bisa digunakan. Karena tidak mungkinkan orang ODGJ terus ada. Menyesuaikan, bila ada (ODGJ) ditemukan anggaran itu bisa digunakan. Jadi tergantung kasus,” jelasnya.
Baca juga: Mensos Risma Lepas Rantai Kaki Hadijah, Temukan 12 Kasus Pemasungan di Batola Kalsel
Baca juga: Daerah Pesisir Kalsel Masih Harus Waspada, Awal Musim Kemarau Diprediksi Mundur
Kepala Dinas Sosial Kotabaru Nurviza menambahkan, terkait pemasungan penderita ODGJ yang dipasung keluarganya di Kotabaru sudah tidak ada. Menurut Nurviza SKPD bekerjasama dengan RS Sambang Lihum, adalah Dinas Kesehatan. Ketika ada ODGJ, Dinsos berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sekaligua membawa ke Sambang Lihum.
Untuk ODGJ telantar dan tidak diketahui keluarganya, bisa ditangani langsung Dinsos. Bekerjasama dengan Disdukcapil untuk diambil sidik jari bersangkutan, jika bersangkutan pernah melakukan perekaman agar bisa terlihat identitasnya. Tetapi, jika bersangkutan belum pernah rekam sidik jari, akan dibikin Mr X di identitas KTP. Sambang Lihum menerima. “Kalau BPJS-nya tidak ada, ada anggaran subsidi di Sambang Lihum. Tidak ada BPJS, tapi anggaran bagi orang terlantar,” ungkapnya.
Setelah dibawah ke Sambang Lihum, dalam waktu 14 hari. Bersangkutan mulai sembuh, sehingga bisa ditelusuri keluarga bersangkutan. “Selama ini setelah sembuh kita telusuri keluarganya, kita dapat keluarganya dan dikembalikan ke keluarganya,” ucapnya.
Apabila bersangkutan berasal dari luar Kotabaru, Dinsos akan memfasilitasi pemulangannya melalui Dinas Provinsi dan mengirim ke Dinas Sosial Provinsi tempat tujuan.(sah)
| Desa Limbur Kabupaten Kotabaru Belum Teraliri Listrik, Warga Berharap Penantian Berakhir Tahun ini |
|
|---|
| Solar Sulit Didapat dan Harga Melambung, Tarif Penggilingan Padi di Kotabaru Terkerek Naik |
|
|---|
| 301 Jemaah Calon Haji Kotabaru Berangkat, Penantian 14 tahun Zainudin Akhirnya Terwujud |
|
|---|
| Sambangi MTsN 1 Kotabaru, Polres Kotabaru Bekali Pelajar Tertib Lalin dan Bahaya Narkoba |
|
|---|
| Di Tengah Kepungan Api, Ini Cara Warga Gunung Sentral Kotabaru Kalsel Selamatkan Anak Istrinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-orang-dengan-gangguan-jiwa-ODGJss.jpg)