Berita Kotabaru

ODGJ Kotabaru Langsung Dikirim ke Sambang Lihum

Jika ditemukan Orang Dengan Gangguan Jiwi (ODGJ) di Kotabaru maka pemerintah setempat akan mengirimkan ke Rumah Sakit Sambang Lihum

Tayang:
Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
Tribun Jabar
Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Jika ditemukan ODGJ di Kotabaru maka Pemkab akan bergerak cepat dan kirim untuk dirawat di Rumah Sakit Sambang Lihum 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipasung dan ‘ditemukan’ Menteri Sosial Tri Rismaharini di Baritokuala (Batola), ternyata pernah terjadi juga di wilayah lain.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Drs H Said Akhmad MM mengakui, terkait pemasungan ODGJ memang pernah ada ditemukan, namun itu dulu.

Pemasungan penderita ODGJ sekarang tidak ada lagi di Kotabaru semenjak pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Sambang Lihum. “Jadi bila ada hal itu kita temukan, langsung dikirim ke Rumah Sakit Sambang Lihum,” terangnya.

Menganai anggaran dan kebijakan terkait penanganan ada dana alokasi khusus, posnya dan dan boleh dianggarkan. Hanya anggaran tersebut bisa digunakan ketika ditemukan ODGJ dan untuk penanganannya. Namun sebaliknya, bila tidak ditemukan anggaran kembali ke kas.

“Ada penanganan kasus baru bisa digunakan. Karena tidak mungkinkan orang ODGJ terus ada. Menyesuaikan, bila ada (ODGJ) ditemukan anggaran itu bisa digunakan. Jadi tergantung kasus,” jelasnya.

Baca juga: Mensos Risma Lepas Rantai Kaki Hadijah, Temukan 12 Kasus Pemasungan di Batola Kalsel

Baca juga: Daerah Pesisir Kalsel Masih Harus Waspada, Awal Musim Kemarau Diprediksi Mundur

Kepala Dinas Sosial Kotabaru Nurviza menambahkan, terkait pemasungan penderita ODGJ yang dipasung keluarganya di Kotabaru sudah tidak ada. Menurut Nurviza SKPD bekerjasama dengan RS Sambang Lihum, adalah Dinas Kesehatan. Ketika ada ODGJ, Dinsos berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sekaligua membawa ke Sambang Lihum.

Untuk ODGJ telantar dan tidak diketahui keluarganya, bisa ditangani langsung Dinsos. Bekerjasama dengan Disdukcapil untuk diambil sidik jari bersangkutan, jika bersangkutan pernah melakukan perekaman agar bisa terlihat identitasnya. Tetapi, jika bersangkutan belum pernah rekam sidik jari, akan dibikin Mr X di identitas KTP. Sambang Lihum menerima. “Kalau BPJS-nya tidak ada, ada anggaran subsidi di Sambang Lihum. Tidak ada BPJS, tapi anggaran bagi orang terlantar,” ungkapnya.

Setelah dibawah ke Sambang Lihum, dalam waktu 14 hari. Bersangkutan mulai sembuh, sehingga bisa ditelusuri keluarga bersangkutan. “Selama ini setelah sembuh kita telusuri keluarganya, kita dapat keluarganya dan dikembalikan ke keluarganya,” ucapnya.

Apabila bersangkutan berasal dari luar Kotabaru, Dinsos akan memfasilitasi pemulangannya melalui Dinas Provinsi dan mengirim ke Dinas Sosial Provinsi tempat tujuan.(sah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved