Berita Nasional

Sikap MUI Tolak Rencana Pemerintah Guyur Bansos untuk Korban Judi Online: Fokus pada Pemberantasan

MUI menyatakan sikap menolak rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Editor: Mariana
Shuttershock
Ilustrasi Judi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap menolak rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Usulan pemerintah tersebut menuai lebih banyak kontra dari semua kalangan, meski dikaitkan dengan aspek kemanusiaan.

Rencana itu dinilai terkesan mengada-ada dan akan menimbulkan masalah baru.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengingatkan pemerintah soal bansos kepada keluarga korban judi online.

Menurut MUI, bansos sebaiknya diberikan kepada keluarga miskin.

Baca juga: Aksi Pria di Ternate Jual Air Isi Ulang Pakai Botol Kemasan Plastik Mineral Bekas, Tuai Pro Kontra

Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban Ala Dimas The Meet Guy, Bikin Lebih Empuk Pakai Bahan Ini

"Intinya perlu ada komitmen bersama perang terhadap tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Niam mengatakan perlu ada kekompakan dari seluruh pihak untuk memberantas judi online.

"Saya mengapresiasi atas komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online," ucapnya.

"Seluruh pihak harus punya komitmen yang sama, secara sinergis dan terkoordinir," imbuhnya.

"Jangan sampai ada narasi yang justru kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden," lanjut Asrorun Niam.

Asrorun Niam mengingatkan bansos tak perlu disangkutpautkan dengan korban judi online.

"Bansos itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya, tidak usah dikait-kaitkan dengan perjudian," tegasnya.

"Soal perjudian harus sama, pemberantasan tindak pidana perjudian," imbuh Asrorun Niam.

Oleh sebab itu, MUI mengingatkan bansos pada dasarnya untuk keluarga miskin yang berusaha dan bekerja.

"Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas," kata dia.

"Prioritasnya adalah orang miskin yang mau bangkit berjuang dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan yang penjudi, harus ada mekanisme punishment serta disinsentif," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online makin marak di masyarakat.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Sikap senada ditunjukkan PKS, melalui Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya Adiputra, mengatakan usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Muhadjir Effendy patut ditolak.

Menurut Wisnu, alih-alih ingin memberantas judi online, usulan tersebut justru akan memperparah keadaan.

“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

"Mestinya pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” imbuh Wisnu.

Menurut Wisnu, saat ini praktik perjudian daring makin merajalela.

Dia membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi daring.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan," ucapnya.

"Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan," lanjutnya.

"Contohnya kasus terbaru di Mojokerto di mana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” papar Wisnu.

Wisnu pun berharap Satgas Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.

“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk korban online itu," katanya.

"Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved