Berita Viral

Viral Dugaan Pungli Oknum Satpol PP Pekanbaru Rp 3 Juta pada Nenek Pemilik Kos, Polisi Bertindak

Tengah viral di media sosial dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum berseragam Satpol PP kepada seorang nenek pemilik kos di Pekanbaru, Riau

Editor: Rahmadhani
Instagram
Tengah viral di media sosial dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum berseragam Satpol PP kepada seorang nenek. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tengah viral di media sosial dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum berseragam Satpol PP kepada seorang nenek.

Disebutkan dalam video viral tersebut total Rp 3 juta diminta oleh tiga orang yang mengenakan seragam Satpol PP itu dan disebutkan terjadi di Pekanbaru, Riau.

Video viral itu pertama diunggah oleh akun Instagram @pkukini. Video berdurasi sekitar 30 detik itu memperlihatkan perbincangan antara seorang nenek dengan tiga orang berseragam Satpol PP.

Aktivitas itu direkam oleh cucu sang nenek yang kebetulan berada di rumah tersebut yang berlokasi di Jalan Cipta Karya.

Informasi yang didapat Tribunpekanbaru.com, ada dugaan oknum Satpol PP itu meminta sejumlah uang kepada si nenek.

Dalam rekaman terlihat ada tiga orang mengenakan seragam Satpol PP.

Mereka lebih dulu mempertanyakan soal izin mendirikan kos yang diduga milik nenek tersebut sebelum meminta uang Rp 3 juta.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian angkat bicara soal video tersebut.

Ia mengaku bakal melakukan kroscek terkait video itu.

Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar Diproduksi Sejak April, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Baca juga: Kedapatan Bertransaksi Sabu, Perempuan Warga Tanjung Diringkus Petugas, 2,6 Gram Sabu Jadi Bukti

"Kita bakal lakukan kroscek," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya mengaku berterima kasih atas informasi tersebut.

Ia tidak tinggal diam terkait informasi ini.

Apabila terbukti bersalah, ia akan memberi sanksi kepada oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru yang terdapat dalam video itu.

"Terimakasih informasinya, nanti akan kita tindaklanjuti informasi ini. Kalau bersalah bisa diberi sanksi," tegasnya.

Zulfahmi juga mengatakan ketika ada anggota Satpol PP yang datang tanpa surat perintah tugas jangan dilayani. Atau melaporkannya ke Satpol PP Pekanbaru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved