Berita Banjarbaru
Peternak Babi Diminta Pindah, DPRD Rekomendasikan Pemko Banjarbaru Beri Tenggat Hingga Januari 2025
DPRD Banjarbaru merekomendasikan Pemko Banjarbaru memberikan toleransi kepada peternak babi hingga Januari 2025.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seiring dengan berpindahnya Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, menuntut Kota Berjuluk Idaman itu melakukan sejumlah perubahan.
Satu di antaranya yakni perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang akan menjadi acuan pembangunan di Kota Banjarbaru hingga 20 tahun kedepan.
Dalam RTRW tersebut Pemko Banjarbaru telah melakukan penataan terhadap pemanfaatan kawasan, tidak terkecuali lahan peternakan.
Lokasi peternakan di Banjarbaru diatur di Kecamatan Cempaka. Daerah itu dipilih karena dinilai masih memiliki lahan yang cukup untuk kegiatan peternakan skala besar.
Berkaitan hal tersebut, Satpol PP sebagai perangkat daerah penegak Perda melakukan tugasnya.
Akhir Maret 2024 lalu, 10 peternakan babi di Kawasan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Lianganggang, telah mereka tertibkan.
Dua bulan kemudian, Satpol PP menargetkan penertiban serupa terhadap peternakan babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis.
Selain tidak sesuai dengan RTRW, keberadaan peternakan babi tersebut menjadi keluhan masyarakat.
Namun tampaknya penertiban kali ini, tidak semulus kegiatan sebelumnya. Sebab para peternak babi mengadu ke DPRD Banjarbaru.
Semula Satpol PP memberikan waktu kepada 21 peternak babi di Jalan Pandarapan, untuk memindahkan usahanya paling lambat pada pertengahan Agustus 2024.
Belakangan toleransi waktu tersebut dinilai terlalu cepat, oleh Anggota Komisi I dan III DPRD Banjarbaru.
Sehingga mayoritas wakil rakyat lintas komisi tersebut merekomendasikan, agar Pemko Banjarbaru memberikan toleransi waktu hingga Januari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro menyebut, rekomendasi itu merupakan hasil diskusi bersama peternak babi.
Menurut Baskoro, relokasi peternakan memerlukan proses yang tidak singkat, seperti mencari lahan baru, kemudian pembuatan kandang, membongkar peternakan lama, hingga mengurus perizinan.
"Proses itu pastinya tidak cukup bila hanya sampai Agustus, dan pasti akan membebani para peternak," ujarnya.
Pihaknya, menurut Baskoro akan memfasilitasi peternak, untuk membuka sesi rapat baru bila seandainya nanti Pemko Banjarbaru tetap bersikeras dengan tenggat waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Sebab para peternak sudah punya itikad baik untuk pindah, artinya tidak menolak relokasi. Maka kami akan mengawal proses ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya. (mel)
Peternak babi
Satpol PP Banjarbaru
Pemko Banjarbaru
DPRD Banjarbaru
Kelurahan Guntung Manggis
Landasanulin
| Pengeroyokan di Kedai Ramen di Banjarbaru Berujung ke Polisi, Dua Sekawan Ditangkap |
|
|---|
| Dinkes Catat 28.657 Warga Banjarbaru Telah Lakukan CKG di 10 Puskesmas Banjarbaru |
|
|---|
| Siaga Ancaman Bencana Hidrometereologi, Pemprov Kalsel Lakukan Mitigasi |
|
|---|
| Tinju Rekan Kerja, Dua Pemuda di Banjarbaru Diamankan Polisi, Begini Kronologisnya |
|
|---|
| Efisiensi Ancam Distribusi Obat ke Kabupaten Kota Terhambat, Begini Curhat Kadinkes Kalsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Aktivitas-peternak-babi-di-Jalan-Pandarapan-Kelurahan-Guntungmanggis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.