Pilkada 2024
Batalkan Balon Kepala Daerah Rustam Effendi, Demokrat Banjarbaru: Andoko Abdi Maju Pilwali 2024
Gejolak politik terjadi di internal Parpol Demokrat Kota Banjarbaru, menyusul adanya dua kader yang diusulkan ke pengurus partai pusat
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Gejolak politik terjadi di internal Parpol Demokrat Kota Banjarbaru, menyusul adanya dua kader yang diusulkan ke pengurus partai pusat sebagai Bakal Calon (Balon) kepala daerah.
Dua kader tersebut yakni Andoko Abdi dan Rustam Effendi.
Mereka berdua secara resmi telah menyerahkan formulir pendaftaran, ke Partai Politik (Parpol) berlogo mercy tersebut.
Namun terbaru, kabar mengejutkan datang dari Ketua DPC Demokrat Banjarbaru, Said Subari. Secara tegas ia menyebut telah membatalkan pendaftaran Rustam.
Baca juga: Aruh Adat Bapisit Padi Pendakian Gunung Halau-Halau HST Ditutup Sementara
Baca juga: Sempat Kaget, Warga Banjarmasin Ini Tak Menyangka Dapat Hadiah Umroh dari Fugo Hotel
"Pendaftaran sebagai Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rustam dibatalkan," kata Said Subari, Kamis (27/6/2024).
Meski demikian, Said Subari tidak menjelaskan secara rinci, perihal pembatalan pendaftaran tersebut.
"Karena ada sesuatu dan lain hal," ujarnya.
Dijelaskan Said Subari, pembatalan pendaftaran Rustam Effendi tersebut secara tidak langsung menjadikan Abdi sebagai kader tunggal Demokrat Banjarbaru.
Meski demikian, saat ini pihaknya ujar Said Subari masih belum memastikan pasangan Abdi pada Pilkada Serentak November mendatang.
"Nanti akan kami sampaikan Abdi berpasangan dengan siapa, sekarang masih jalin komunikasi dengan sejumlah Parpol," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammmad Rahmadi)
--
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |   | 
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |   | 
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |   | 
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |   | 
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.