Serambi UmmaH
Wakil Ketua MUI Kabupetan Tabalong Lantang Sebut Jimat Jebakan Iman
Menurut Wakil Ketua MUI Kabupaten Tabalong, KH Ahmad Surkati,fenomena jimat adalah satu keadaan yang menjadi jebakan iman
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Mulyadi Danu Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Islam adalah agama murni, hanif atau lurus. Berangkat dari kalimat Tauhid, la ilaha illallah, Tiada Tuhan kecuali Allah, maka hamba pantang surut keyakinan.
Begitulah yang disampaikan Wakil Ketua MUI Kabupaten Tabalong, KH Ahmad Surkati, tentang pandangannya terhadap jimat yang dipercaya berisi khodam.
Kaum muslim harus tegak lurus meresapi anugerah hidupnya semua berasal dari Allah. Tidak terkecuali keadaan dan kekuatan yang dimilikinya berasal dari Penguasa alam semesta.
"Maka fenomena jimat adalah satu keadaan yang menjadi jebakan iman yang bisa membelokkan keyakinan bahwa selain Allah itu ada yang memberi bekas, manfaat dan mudarat," ucap ustadz Surkati kepada Serambi UmmaH, Kamis (27/6/204).
Apabila sudah demikian, imbuhnya, maka hal itu sudah tidak berbeda dengan penyembah berhala. Jimat yang diyakini memiliki kekuatan, tanpanya tidak tenang bepergian, merasa ada yang kurang lalu gelisah, maka sikap seperti ini dilarang dan haram.
Hal itu disebabkan adanya unsur syirik mengeruhkan iman, menganggap ada kekuatan selain Allah. "Bahaya!," tegas ustadz Surkati.
Islam, sebutnya, hadir mencerdaskan kehidupan, membebaskan manusia dari belenggu prasangka, yang dibisikkan setan. Tujuannya agar manusia selalu ragu bahwa dirinya sebenarnya pemimpin, khalifatullah.
Tidak dipungkiri, syaitan yang berasal dari jin dan manusia selalu saja menggoda manusia dengan bisikan bisikan yang bisa saja bagi yang lemah iman meyakini bahwa jimat di antaranya memiliki dan terbukti kuat lagi ampuh.
Apabila mempercayai jimat tersebut dan menggunakannya, dan belum terbukti mutlak kebenarannya, hal itu kata ustadz Surkati hanya membuat kehidupan tidak pasti dan mengundang berbagai kejahatan. Di antaranya persaingan tidak sehat, dan menghalalkan segala cara.
Menurut dia seorang tidak memerlukan jimat selama cukup bertawakal dan berserah diri dengan Allah SWT. "Biasanya orang perlu jimat karena meyakini ada nilai, kemudian menyimpannya," bebernya.
"Menyimpan jimat berarti menyayangi dan membanggakan pengaruhnya. Kalau sudah demikian, apalagi jimat hasil ulahan dukun, hasil kerjasama dengan jin, hasil lampahan sudah tentu mengancam iman yang mestinya diyakini sebuah kekuatan, yang mampu melemahkan apa dan siapa pun yang bermaksud mencelakakan diri," tambah ustadz Surkati.
Dia menyebut, larangan terhadap jimat ini tercantum dalam hadis atau dalil Al-Qur’an Surah
An-Nisa ayat 48. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (banjarmasinpost/isti rohayanti)
| Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, KUA Kalumpang: Penghormatan bagi Wanita |
|
|---|
| Mahar Pernikahan Sesuai Kesepakatan, Bukan Syarat Sah Akad Nikah |
|
|---|
| Adab Makan Sesuai Syariat Islam, MUI Balangan: Jadikan Makanan Pembawa Berkah dan Tidak Mubazir |
|
|---|
| Tokoh Agama Berperan Jaga Keharmonisan, Tanamkan Nilai-nilai Segar Membangun |
|
|---|
| Kiprah Ustadz Muhammad Syafiq SHI MH di Bidang Dakwah, Sebar Ilmu hingga ke Pegunungan Meratus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.