DPRD Kotabaru

Gelar Paripurna, DPRD Kotabaru Sepakat Setujui Dua Raperda

DPRD Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III Rapat ke - 9 Tahun Sidang 2023/2024

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kotabaru
Rapat paripurna agenda pengesahan dua raperda di DPRD Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III Rapat ke - 9 Tahun Sidang 2023/2024, Senin (1/7/2024).

Rapat Paripurna kali ini dengan agenda laporan akhir proses pembahasan  terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua raperda tersebut yakni Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025 - 2045.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I H Mukhni AF, Wakil Ketua II M Arif.

Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Kotabaru H Minggu Basuki mewakili Bupati Kotabaru.

Rapat paripurna agenda pengesahan dua raperda di DPRD Kotabaru.1
Rapat paripurna agenda pengesahan dua raperda di DPRD Kotabaru.

Sambutan Bupati Kotabaru disampaikan H Minggu Basuki, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota DPRD Kotabaru  menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut.

Hasil forum rapat DPRD, kedua raperda ini disetujui dan diterima dan disahkan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh seluruh unsur fraksi di DPRD Kotabaru 

Selanjutnya, raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045  akan disampaikan kepada Gubenur Kalsel untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan," katanya.

paripurna dprd kotabaru persetujuan raperda
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kotabaru yang telah membahas kedua raperda hingga disetujui menjadi perda.

Evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material, dan aspek legalitas.

"Selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Atas kerjasama yang telah terjalin di dalam menyelesaikan semua tahapan, saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemkab Kotabaru mengucapkan terima kasih," ungkapnya. (AOL/*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved