Opini
Pentingnya Mitigasi Bencana untuk Anak Usia Dini
BENCANA alam adalah suatu fenomena alam yang tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Menurut UU No 24 tahun 2007,
Oleh: Sylviana Ira Rosanti
Mahasiswa S2 PAUD ULM
BENCANA alam adalah suatu fenomena alam yang tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Menurut UU No 24 tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam (natural disaster), faktor non-alam maupun faktor manusia (man-made disaster) sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Salah satu bencana yang disebabkan oleh faktor alam adalah banjir.
Menurut data yang dirilis BNPB, dalam kurun 2019-2023, banjir menduduki peringkat dua dalam top bencana di Indonesia, penyebaran banjir terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan.
Banjir di Kalimantan Selatan, beberapa tahun belakangan ini menjadi ancaman yang cukup serius.
Baca juga: Jumlahnya Terus Meningkat, Ada 183 Ribu Warga Miskin di Kalsel
Baca juga: KPU Kalsel Terima Laporan E-Coklit di Desa Tanjung Bajuin Tanahlaut Terkendala Sinyal
Tidak hanya mengganggu aktivitas manusia, banjir juga melumpuhkan perekonomian, mengakibatkan krisis air bersih, kerusakan infrastruktur, dan kerugiaan materi hingga korban jiwa.
Data yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalsel, jumlah kejadian banjir tahun 2021 sebanyak 22 kali, sedangkan kerusakan infrastruktur seperti bangunan sekolah yang rusak sebanyak 1385 bangunan, 606 di antaranya adalah PAUD. Kemudian tahun 2022 banjir terjadi sebanyak 123 kali, dengan kerusakan bangunan sekolah sebanyak 106 bagunan, lalu tahun 2023 sebanyak 97 kali dengan kerusakan bangunan sekolah mencapai puluhan.
Rusaknya bangunan sekolah (PAUD) akibat dampak banjir, telah mengganggu aktivitas pendidikan anak-anak usia dini, selain itu efek dari banjir menimbulkan reaksi yang khas pada anak.
Antara lain, anak tidak dapat menjelaskan kejadian atau perasaan mereka, merasa tidak berdaya, tidak dapat menjaga dirinya sendiri, ingin diperhatikan terus menerus, anak takut sekali ditinggalkan sehingga perlu berulang kali diyakinkan bahwa ia akan selalu diperhatikan dan dijaga.
Banyaknya bangunan sekolah yang rusak akibat banjir, kiranya menjadi cacatan penting bagi semua pihak untuk memberikan edukasi tentang pendidikan kebencanaan kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi anak usia dini.
PAUD sebagai sebuah institusi pendidikan memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan pendidikan kebencanaan, terutama bagi PAUD yang berada di daerah langganan banjir.
Karena pada dasarnya anak berhak mengetahui pendidikan kebencanaan. Hal tersebut merupakan amanah UU, yaitu Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 26, yang menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana”. Prioritas dalam upaya penyelamatan korban bencana adalah kelompok yang dikategorikan rentan, misalnya anak-anak, orang tua, orang cacat, pasien rumah sakit.
Mitigasi Bencana Anak Usia Dini
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Pendidikan kebencanaan di satuan PAUD bertujuan untuk mewujudkan pendidikan tangguh bencana yang berpusat pada anak, dimana seluruh upaya dilakukan dengan memahami bahwa anak-anak memiliki kebutuhan yang spesifik dalam menghadapi bahaya bencana dengan mengajak anak-anak untuk ikut serta berpartisipasi aktif sesuai dengan kapasitas dan minatnya.
Seperti diketahui bencana dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan tidak saja bagi orang dewasa namun juga bagi anak-anak, yang dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini.
Pengetahuan mengenai pendidikan kebencanaan bagi anak usia dini menjadi sebuah keniscayaan, sebab pengenalan mitigasi banjir akan memberikan pengetahuan kepada anak agar siaga dan menunjukkan respons yang tepat apabila bencana itu terjadi.
Namun demikian pengenalan kebencanaan pada anak usia dini, harus disesuaikan dengan perkembangan anak.
\
Pemberian edukasi atau kegiatan pembelajaran mitigasi bencana pada anak usia dini harus dirancang sesuai dengan karakteristiknya, misalnya melalui kegiatan bermain dengan menggunakan media nyata seperti koran, tabloid atau majalah, media audio, media visual, media lingkungan sekitar maupun media audio visual. Dalam pendidikan kebencanaan, peran pendidik di sekolah sangatlah penting, terutama dalam Pendidikan Pencegahan dan pengurangan resiko bencana (PRB). Disini pendidik bisa menceritakan pengalamannya ketika musibah terjadi dengan bahasa yang mudah dipahami.
Kurikulum mitigasi bencana pada satuan PAUD sangatlah urgen, sebab pendidikan mitigasi bencana merupakan kunci penting dalam menghadapi bencana. Anak-anak yang telah dibekali dengan pendidikan mitigasi bencana lebih baik pengetahuan dan memiliki tingkat ketakutan yang lebih rendah. Akan tetapi belum semua PAUD yang ada di kalimantan Selatan, menjadikan mitigasi bencana sebagai tema dalam kurikulum, padahal dalam Perda Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada pasal 15A disebutkan: (1) Satuan pendidikan berperan serta menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga; (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan nilai budaya, menumbuhkan semangat solidaritas sosial, kedermawanan dan kearifan lokal; (3) Dalam rangka mendukung kesiapsiagaan terhadap bencana, satuan pendidikan dapat memasukkan materi muatan pengurangan resiko bencana ke dalam kurikulum pendidikan atau kegiatan lainnya yang dikoordinasikan dengan dinas terkait.
Dengan kata lain kurikulum mitigasi bencana, saat ini menjadi kurikulum yang diwajibkan, khususnya bagi satuan PAUD yang berada di daerah rawan bencana, sesuai dengan Permendikbud No 137 Tahun 2014 dan Perda Provinsi Kalsel Nomor 6 Tahun 2017.
Bagi satuan tingkat PAUD yang belum memasukkan materi mitigasi bencana, sebaiknya segera merevisi kurikulumnya, mengingat kalimantan selatan termasuk daerah rawan bencana. Dalam kondisi darurat selain orang tua, orang cacat, pasien rumah sakit, anak-anak adalah prioritas utama.
Semoga dengan usaha para pendidik untuk memasukkan materi penanggulangan bencana, anak-anak kita menjadi lebih paham apa yang harus dilakukan sebelum bencana terjadi, ketika bencana terjadi maupun pascabencana, dan yang lebih penting dari itu adalah anak-anak tidak menjadi trauma apabila terjadi bencana kemudian hari. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.