Berita Kotabaru

Warga Mudah Dapat Pelayanan Perdata, Ini Upaya Kejari dan Pemkab Kotabaru

Kerja sama sosialisasi Perundang-Undangan disampaikan terkait tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara, mengenai pelayanan hukum

Tayang:
Penulis: Herliansyah | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kerja Sama Kejaksaan Negeri dengan Pemkab Kotabaru, Selasa (2/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait, sosialisasi Perundang-Undangan di Aula Kantor Bupati Kotabaru di Sebelimbingan, Selasa (2/7/2024).

Kerja sama sosialisasi Perundang-Undangan disampaikan terkait tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara, mengenai pelayanan hukum dan konsultasi hukum.

Kegiatan bersamaan dengan peluncuran Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu). Kejaksaan merupakan sebuah institusi pemerintah tidak hanya mengemban tugas pidana, melainkan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha.

Sosialisasi dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs H Minggu Basuki MAp sekaligus membacakan sambutan Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar Alaydrus SH.

Menurut Minggu Basuki, sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran jaksa selaku Pengacara Negara.

"Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain," jelasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru menegaskan, JPN juga berperan sebagai penasihat hukum hingga melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

"Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendampingan hukum," ucapnya.

Minggu Basuki menjelaskan, adanya Pos Pelayanan Hukum ini sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga pelayanan diberikan kepada masyarakat merasa mudah khususnya pelayanan perdata.

Sementara, laporan Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Hadrami SH MHum menyatakan, sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkoordinasi dengan Kejari, sosialisasi ini termasuk juga pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisasi," katanya.

Ia juga menyampaikan, akan dibuka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, Sekwan DPRD Kotabaru dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC) serta Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Satria Irawan SH MH mengatakan, terima kasih atas kerja sama ini.

Apalagi, Pelayanan Hukum dinamakan Perahu yang artinya Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis.

Peluncuran Pos Pelayanan Perahu diresmikan langsung Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Kegiatan ini dihadiri Asisten dam Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD dan Camat serta Kepala Desa di Lingkungam Kabupaten Kotabaru dengan narasumber Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved