Nasional

Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asyari yang Membuat Dia Dipecat dari Ketua KPU RI

Berikut ini adalah kronologi atau perjalanan kasus asusila Hasyim Asyari yang menyebabkan ia dipecat dari jabatan Ketua KPU.

|
Editor: Rahmadhani
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Hasyim Asyari, Ketua KPU RI. Berikut ini adalah kronologi atau perjalanan kasus asusila Hasyim Asyari yang menyebabkan ia dipecat dari jabatan Ketua KPU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah kronologi atau perjalanan kasus asusila Hasyim Asyari yang menyebabkan ia dipecat dari jabatan Ketua KPU.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari akhirnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dan diberhentikan dari jabatannya, Rabu (3/7/2024).

Pada sidang hari ini, Hasyim Asyari dinyatakan melanggar etik karena melakukan tundakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu (3/7/2024) dikutip dari Tribun Kaltim.

Pelanggaran KEPP bukan kali ini saja dilakukan Hasyim. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

* Perjalanan Kasus

Sidang kode etik yang digelar hari ini terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini menambah rekam jejak pelanggaran Hasyim, yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir juga sudah pernah dijatuhkan oleh DKPP terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Hasyim.

Dalam catatan Kompas.com, hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim sendiri, ataupun bersama para komisioner lainnya.

* Dugaan asusila ke PPLN

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik kali ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu Maria Dianita Prosperiani saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebutkan bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved