Nasional

Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asyari yang Membuat Dia Dipecat dari Ketua KPU RI

Berikut ini adalah kronologi atau perjalanan kasus asusila Hasyim Asyari yang menyebabkan ia dipecat dari jabatan Ketua KPU.

|
Editor: Rahmadhani
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Hasyim Asyari, Ketua KPU RI. Berikut ini adalah kronologi atau perjalanan kasus asusila Hasyim Asyari yang menyebabkan ia dipecat dari jabatan Ketua KPU. 

Dikutip dari laman Humas Kemenko Polhuka RI polkam.go.id , jabatan Hasyim sebagai Komisioner KPU RI berlanjut di periode selanjutnya, yakni 2017-2022.

Jauh sebelum menjadi komisioner KPU, ia memulai pengalaman kepemiluan pada saat menjabat sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999 Kudus.

Ia lalu bergabung jadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah 2003.

Tahun 2012, Hasyim Asy’ari menjadi anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dan menjadi Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2014.

Lalu 2013 menjadi Ketua Tim Ahli Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta; Konsultan Senior Ahli Pendaftaran Pemilih pada Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta hingga Peneliti Senior dan Konsultan Ahli untuk Tim Penyusun Naskah Akademik dan Draft RUU Kitab Hukum Pemilu.

Kemudian, ia menjadi Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017. 

* Pendidikan

Pada 1995 silam, Hasyim mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) di Universitas Jendral Soedirman. 

Tahun 1998,  ia mendapat gelarnya sebagai Magister Sains (M.Si)  di Universitas Gajah Mada (UGM).

Gelar Magister Sains didapatkan lewat tesis berjudul Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996.

Pada 2012, Hasyim lulus dari University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

Di kampus tersebut ia mendapatkan gelar Ph.D dalam bidang Sosiologi Politik lewat disertasi berjudul "Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”.

Ia pun aktif sebagai peneliti di berbagai lembaga, seperti BAPPENAS bidang hukum dan kelembagaan.

Ia juga menjadi peneliti pada Pusat Kajian Konstitusi, Fakultas Hukum, UNDIP, dan hingga saat ini sebagai salah satu konsultan di Partnership for Governance Reform in Indonesia.

Aktif terlibat organisasi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved