Serambi Ummah

Bagi yang Dibawa Orangtua Berhaji Saat Bayi, Sebaiknya Mengulang Ketika Dewasa

Bayi atau pun anak-anak bisa saja dibawa berangkat haji. Tapi sebaiknya dia mengulang berhaji setelah dewasa dan mampu

banjarmasin post
KH Sahlani, Sekretaris MUI Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Haji secara istilah adalah ke Tanah Suci untuk laksanakan ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk berhaji ada lima, yaitu Islam, balig, berakal, merdeka dan mampu.


Setelah mendaftar, kita antre selama beberapa tahun, atau bisa juga menggunakan jalur haji furoda yang saat ini mulai ramai digunakan untuk orang berlebih karena biayanya yang tidak murah.


Jemaah yang berangkat dari Indonesia umumnya berumur 20 tahun ke atas, bahkan tidak sedikit yang sudah lansia. Jarang, bahkan hampir tidak kita temui seorang anak yang belum balig berangkat haji.


Di Kabupaten Balangan, belum pernah ada jemaah haji yang belum balig. Namun bisa saja di luar sana, di beberapa negara bagian Timur Tengah yang berdekatan dengan Saudi ditemukan anak-anak yang sudah diberangkatkan haji karena jarak negara mereka dari Saudi tidak terlalu jauh dibanding Indonesia. Atau warga Saudi sendiri mungkin bisa ditemukan beberapa anak yang sudah diajarkan haji dengan diajak oleh orangtuanya.


Dalam kitab Jami’ Tirmidzi disebutkan hadis yang membahas tentang ini. Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata,“Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi).


Dilihat dari hadis ini, seorang anak kecil bisa saja melaksanakan haji, karena tidak terdapat redaksi yang melarangnya. Namun, apakah hajinya ketika belum balig sudah menggugurkan rukun Islam yang kelima?


Dilihat dari kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan tentang masalah ini bahwa Imam Nawawi berkata,“Dalam hadis ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, juz 3, halaman 110).


Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.” dan Ashab Abu Hanifah berkata: “Hanyalah mereka melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa, kemudian melaksanakan (kembali) apabila telah balig.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, juz 3, halaman 110).

 

Ibnu Batthâl berkata, “Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunah menurut jumhur ulama. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, juz 3, halaman 110).


Kesimpulannya haji tidaklah wajib anak kecil yang belum balig. Jika melihat mazhab Syafi’i, maka haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya. Artinya saat sudah balig, dia mesti melaksanakan haji kembali.


Selain dari sisi keabsahan secara fikih, kita juga perlu melihat dalam segi realitas yang ada. Seperti terjadinya kecelakaan pada jemaah haji dewasa maupun lansia, entah karena terinjak-injak atau terdesak-desak di beberapa tempat sampai terjadi kewafatan.


Jadi, pelaksanaan haji oleh anak kecil rasanya terlalu besar risikonya. Mereka terlalu rentan terkena musibah karena pertahanan mereka berbeda dibanding orang dewasa. (banjarmasinpost/reni kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved