Kriminalitas di Tanahbumbu

Diringkus Polisi, Pelaku Begal Payudara di Tanahbumbu Ini Akui Korbannya 3 Orang

Korban begal payudara lelaki berinisial T (24)  di jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat,  Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu ternyata 3 orang

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Kapolsek Satui untuk BPost
Pelaku begal payudara  berinisial T (24)  di jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat,  Kecamatan Satui, Tanahbumbu, Jumat (5/7/2024). 

Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul Jo Pasal 6 huruf (a) undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

Sedangkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Banjarmasinpost.co,id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved