Kriminalitas di Tanahbumbu
Diringkus Polisi, Pelaku Begal Payudara di Tanahbumbu Ini Akui Korbannya 3 Orang
Korban begal payudara lelaki berinisial T (24) di jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu ternyata 3 orang
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Kapolsek Satui untuk BPost
Pelaku begal payudara berinisial T (24) di jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Tanahbumbu, Jumat (5/7/2024).
Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul Jo Pasal 6 huruf (a) undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Sedangkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Banjarmasinpost.co,id/Muhammad Fikri Syahrin)
Berita Terkait: #Kriminalitas di Tanahbumbu
| Curi Motor di Tempat Kos, Pelaku Curanmor Asal Kabupaten Banjar Diringkus Polisi di Mantewe Tanbu |
|
|---|
| Pasrah Berulang Kali Disetubuhi Pacar, Gadis Remaja di Tanbu Ini Ngaku Takut Video Asusila Disebar |
|
|---|
| Begal Payudara di Satui Tanahbumbu Diringkus Polisi, Dua Orang Jadi Korban |
|
|---|
| Diamankan Polisi Gegara Hajar Korban di Hotel di Tanbu, Ini Pemicu Pelaku Lakukan Penganiayaan |
|
|---|
| Hajar Pemuda Hingga Babak Belur, 3 Pelaku Pengeroyokan di Taman Education Tanbu Diringkus Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pelaku-begal-payudara-di-Tanahbumbuu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.