Berita HSS

Haul ke-3 Guru Kapuh di HSS, Para Bacagub atau Bacabup Dipersilakan Hadir Tapi Hanya sebagai Jemaah

Panitia Haul ke-3 Guru Kapuh menyatakan, tak mengundang bacagub Kalsel maupun bacabup HSS, Namun, hanya sebagai jemaah

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Diskominfo HSS untuk BPost
Almarhum KH M Ridwan Baseri atau Guru Kapuh, sudah memasuki haul ke 3 sejak wafat pada 11 Agustus 2021 atau 2 Muharram 1443 Hijriyah. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Panitia Haul ke-3 KH M Ridwan Baseri, atau Guru Kapuh menyatakan, tak mengundang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) maupun bakal calon bupati dan wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Namun, jika ada yang mau hadir, dipersilakan, tidak ada larangan. 

Namun, mereka hanya hadir sebagai Jemaah yang mengikuti rangkaian kegiatan haul.

“Tidak untuk berkampanye, atau meperkenalkan diri kepada Jemaah sebagai bakal calon kepala daerah,”ungkap H Rizaldi, juru bicara pihak panitia haul Guru Kapuh, kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (5/7/2024).

Dijelaskan, haul adalah ajang memperingati wafatnya ulama besar HSS tersebut, dan sebagai bentuk syiar bahwa masyarakat Kalsel mencintai ulama.

Baca juga: Haul Guru Kapuh di HSS Digelar 4 Hari, Puncaknya Sabtu Malam Untuk Masyarakat Umum

Baca juga: Pantau Persiapan Haulan ke-3 Guru Kapuh, Pj Bupati HSS Serahkan Bantuan 3 Ekor Sapi

Almarhum Guru Kapuh sendiri seorang ulama besar, selain memimpin Ponpes Minhajul Abidin di telaga Bidadari, juga pemimpin Majelis Talim Al Hidayah di Kapuh.

Semasa menjadi Ketua MUI Guru Kapuh bersama pengurus MUI HSS mengeluarkan imbauan Fatwa politik uang pada Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel Desember 2020 lalu.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani Guru Kapuh itu, MUI menegaskan politik uang hukumnya haram, baik sebagai pemberi maupun penerima, hingga perantara.

Pada surat imbauan itu, MUI menyatakan ketiganya diancam dengan laknat Allah SWT.

“Risywah hukumnya tetap haram, sekalipun menggunkan istilah hadiah, hibah, tanda terimakasih, maupun batuan sosial. Jika diyakini atau diduga kuat pemberian dalam bentuk dan alasan apapun sebagai Upaya untuk menutupi politik uang, hukumnya jelas haram.  Apalagi diiriringi ajakan memilih pasangan calon tertentu,”kata Guru Kapuh saat itu.   (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved