Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Sidang Perkara Kredit Bank di Guntung Payung Tunggu Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Kredit Kupedes tahun 2020 Bank Unit Guntung Payung di Banjarbaru menunggu putusan hakim Tipikor Banjarmasin
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kredit Kupedes tahun 2020 Bank Unit Guntung Payung Banjarbaru, dengan Terdakwa H Andi Syamsul Bahri saat ini hanya tinggal menunggu putusan hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Berawal dari penyidikan yang dilakukan Polres Banjarbaru, selanjutnya dilakukan audit oleh BPKP Kalimantan Selatan bersama-sama Bank Unit Guntung Payung. Hasilnya ditemukan kerugian negara pada Kredit Kupedes tahun 2020 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,755 Miliar.
Adapun modusnya dengan menggunakan agunan berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Surat Penguasan Tanah / Sporadik palsu. Perbuatan Terdakwa H Andi Syamsul Bahri itu mengakibatkan kerugian negara, sebesar Rp 100 Juta.
Penanganan perkara Terdakwa H Andi Syamsul Bahri, merupakan rangkaian dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana Richard Wylson Takaendengan (selaku mantri kredit Bank), terdakwa Etna Agustiany (berkas perkara terpisah) dan Sahrianoor alias Sari Yaumi (berkas perkara terpisah).
Mereka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes Tahun 2020, karena tidak sesuai ketentuan dengan cara Kredit Topengan dan Kredit Tempilan, menyalahi aturan (menggunakan SKU dan Agunan Palsu).
Ketiga Terpidana sebelumnya telah diputus bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Untuk perkara Terdakwa H Andi Syamsul Bahri awalnya bermula saat mengajukan kredit ke BRI bekerjasama dengan dengan saksi Richard Wylson Takaendengan Als Willy – Djoni Takaendengan (Terpidana).
Supaya pengajuan peminjaman kreditnya yang tanpa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lolos di Bank Unit Guntung Payung, ia menggunakan agunan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 125/SPPFBT/KLU/2012, tanggal 16 Juli 2012 dan Nomor : 124/SPPFBT/KLU/2012, tanggal 16 Juli 2012.
Yang selanjutnya diketahui dalam persidangan bahwa sporadik tersebut dibuat oleh Saksi Surahman (jasa pengetikan/percetakan) bukan oleh pihak yang berwenang yaitu Kelurahan Loktabat Utara.
Sehingga sudah pasti sporadik tersebut tidak teregister di buku pertanahan seksi pemerintahan Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru, hal ini juga dibenarkan oleh keterangan saksi M.FUAD RACHMAN selaku Lurah Loktabat Utara.
Peristiwa tersebut menunjukkan adanya itikad tidak baik dari para terdakwa," kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, Minggu (7/7/2024).
Dari total pencairan sebesar Rp 100 Juta, tersebut Terdakwa H Andi Syamsul Bahri memperoleh uang sebesar Rp 15 Juta, Terdakwa Andi Ruslanto sebesar Rp 31,770 Juta dan Terdakwa Nur Cahaya mendapatkan sebesar Rp 31,5 Juta.
Yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terrdakwa, bukan sebagai modal usaha. Hal ini dibuktikan bahwa SKU para terdakwa adalah palsu.
Sebagai ucapan terima kasih Terdakwa H Andi Syamsul Bahri juga memberikan uang sebesar Rp Juta kepada mantri kredit bank, yakni terpidana Richard Wylson Takaendengan.
Pada saat persidangan tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan keterangan Saksi Kepala Bank Unit Guntung Payung, Laili Rahmiati, baru terungkap bahwa bank Unit Guntung Payung telah menerima penitipan uang dari Terdakwa H Andi Syamsul Bahri sejumlah Rp 85,4 Juta.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Kupedes
BRI Unit Guntung Payung
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Polres Banjarbaru
kerugian negara
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sidang-Kredit-Kupedes-tahun-2020-Bank-BRI-Unit-Guntung-Payung-Banjarbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.