Kriminalitas di Kaltim

Pencuri Motor di Teras Kos-kosan di Samarinda Diringkus Polisi, Pelaku Akui Motor Tak Terkunci Stang

Pelaku pencurian motor di Jalan Teuku Umar Kelurahan Karang Asam Ulu, Kota Samarinda diringkus personel Polsek Sungai Kunjang

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/HO-POLSEK SUNGAI KUNJANG
Pemuda berinsial UI, Pelaku pencurian motor di Kota Samarinda diringkus personel Polsek Sungai Kunjang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA -  Pelaku pencurian motor di Jalan Teuku Umar Kelurahan Karang Asam Ulu, Kota Samarinda Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 Wita diringkus personel Polsek Sungai Kunjang.

Pelaku berinsial UI yang ditangkap tanpa perlawanan mengakui semua perbuatannya.  Ia membawa motor yang saat itu tidak terkunci stang.

Pencurian motor yang berlangsung di sebuah kos-kosan di Jalan Teuku Umar samping Gang 2 Jalan Durian Tunggal, RT.01, Kelurahan Karang Asam Ulu, berlangsung Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 Wita

Korban ketika itu,  selesai bekerja pulang ke kos-kosan dan memarkirkan kendaraan diparkiran depan teras kos- kosan yang ditinggalinya dengan kondisi kendaraan tidak terkunci stang dan standar dua.

Baca juga: Diringkus Polisi, Pencuri Motor di Balikpapan Ini Pakai Uangnya Untuk Beli Miras hingga Judi Online

Baca juga: Sosok Pencuri Motor Bersenjata Api Viral Beraksi Siang Hari, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Lalu ia pun beristirahat, dan kemudian paginya pada saat korban hendak berangkat bekerja sekitar pukul 07.00 WITA ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada atau raib.

"Korban lalu bertanya ke tetangga namun para tetangga bilang tidak ada yang melihat motornya yakni Honda Vario KT 6245 MV Warna hitam," tutur Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, Kamis (11/7/2024).

Kemudian Kompol Zainal Arifin memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Anti Bandit untuk lakukan Penyelidikan.

Pada 8 Juli 2024 sekitar Pukul 22.30 Wita di Jalan Untung Suropati atau tepatnya di pinggir jalan pihak kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

"Pelaku yang berinisial UI mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Pencuri Motor Tega Sayat Leher Teman, Sempat Cekcok Mulut Saat Main Game Online

 Maka dari itu kini pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beserta juga turut disita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana," imbuhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polsek Sungai Kunjang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Teuku Umar Kota Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved