Nasional
Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun dan Ganti Rugi Rp 14 M Plus 30 Ribu Dolar
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus Korupsi Kementrian Pertanian, ini kata hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Baca juga: Warga dan Aparat Gabungan di Deli Serdang Bentrok, Buntut Pembongkaran Bangunan
Baca juga: Si Pengutang Baru Beli Mobil dan Lebih Galak, Rumilah Janda di Pati Nyaris Dibacok saat Tagih Utang
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dia juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
* Disinggung soal Biduan
Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024) lalu, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melontarkan pantun bernada sindiran kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Kali ini, jaksa KPK Meyer Simanjuntak memberikan sebuah pantun yang menyinggung soal biduan.
"Yang Mulia Majelis Hakim, melalui pendahuluan replik ini, izinkanlah kembali kami menutup dengan sebuah pantun," kata Meyer.
"Jalan-jalan ke Kota Balikpapan, jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan, jikalau engkau masih suka biduan."
Ia melanjutkan dengan kembali melontarkan pantun kepada SYL, namun kali ini pantun tidak disampaikannya secara lengkap.
"Jalan-jalan ke Tanjung Pinang, jangan lupa membeli udang. Janganlah mengaku seorang pejuang, jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik, silakan diisi sendiri,” ujarnya.
Adapun dalam replik yang disampaikan, jaksa menilai pembelaan dari penasihat hukum maupun SYL, hanya untuk lari dari tanggung jawab hukum.
Hal tersebut, kata Meyer, dapat dipahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan dalam persidangan.
"Sedangkan pembelaan terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri, yang mempunyai hak untuk mengingkari, dan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun salah," tegasnya.
Jaksa KPK juga menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL sudah adil dan berharap dapat diterima majelis hakim. Jaksa juga berharap SYL akan bertaubat serta memperbaiki diri.
"Namun justru terdakwa dan penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat," tegas Meyer.
Dia lalu mempertanyakan kejujuran SYL dan meminta agar eks Mentan tersebut menunjukkan sikap jujur selama proses persidangan.
"Wahai terdakwa dan penasihat hukum, sekiranya masih ada setitik saja kejujuran dalam hati kalian, tunjukkanlah di dalam persidangan yang mulia ini. Kejujuran itulah yang menjadi ciri setiap insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu? Wallahualam," ujarnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya, SYL dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL untuk dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.
Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
Berita ini sudah tayang di Tribunnews
Resmi! Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Bulan Mei Ada 6 |
![]() |
---|
Maksud Prabowo Tetapkan IKN di Kaltim Jadi Ibu Kota Politik 2028, di Mana Ibu Kota Negara Indonesia? |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025? Kemenpan-RB: Belum Ada Pembahasan |
![]() |
---|
Kejutan Jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago Dikabari Sehari Sebelum Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.