Nasional
Isi HP K Ayah Bejat di Pati yang Setubuhi Anak Kandungnya 10 Kali Bikin Geram, Sempat Ancam Bunuh
Isi ponsel atau HP berinisial K (49) ayah bejat di Pati, Jawa Tengah yang tega rudapaksa anak kandungnya sebanyak 10 kali terkuak dan bikin geram
BANJARMASINPOST.CO.ID - Isi ponsel atau HP berinisial K (49) ayah bejat di Pati, Jawa Tengah yang tega rudapaksa anak kandungnya sebanyak 10 kali terkuak.
K menimbulkan amarah warga sekitarnya akibat aksi biadabnya.
Pasalnya, K tega merudapaksa putrinya sendiri yang berusia 18 tahun sejak Maret 2023 sampai Juni 2024.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa, membeberkan sederet fakta kasus ini, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Kamis (11/7/2024).
Kapolsek Kayen menguak apa sebenarnya isi di dalam ponsel yang dimiliki ayah biadab tersebut.
Dia menyebut dalam ponsel K ditemukan banyak video porno.
Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Balasan Menohok Susno Duadji pada Razman Arif Nasution Usai Disebut Tak Cinta Polri
Baca juga: Terbongkarnya Perlakukan Kasar ART pada Anak Tiktoker Cici Pororo, Tunjukkan Sikap Tak Menyesal
"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku pertama kali merudapaksa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.
Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali hingga setahun lebih.
Parsa menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, setidaknya pelaku sudah melakukan perkosaan sebanyak 10 kali.
Saat pertama kali melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.
Setelah itu, korban disuntik KB sampai delapan kali.
"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," ujar Parsa.
Parsa melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu kepada siapa pun.
Koban diancam oleh K bahwa ibunya akan dibunuh jika nekat mengadukan aksi bejat ayah.
Hingga kemudian korban yang tak tahan memberanikan diri untuk mengadu kepada pamannya.
Alasannya, karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.
"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan."
"Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," ungkap Parsa.
Kasus yang melibatkan anak perempuan ini lalu diserahkan penanganannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.
"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap Parsa.
Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Resmi! Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Bulan Mei Ada 6 |
![]() |
---|
Maksud Prabowo Tetapkan IKN di Kaltim Jadi Ibu Kota Politik 2028, di Mana Ibu Kota Negara Indonesia? |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025? Kemenpan-RB: Belum Ada Pembahasan |
![]() |
---|
Kejutan Jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago Dikabari Sehari Sebelum Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.