B Focus Urban Life

Anak Korban Perundungan di Banjarbaru Mendapat Pendampingan dari UPTD PPA

Anak di bawah umur yang jadi korban pengeroyokan atau perundungan di Banjarbaru telah mendapatkan pendampingan dari DP3APMP2KB

Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Para pelaku aksi pengeroyokan di Siring Kemuning Banjarbaru, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Anak di bawah umur yang jadi korban pengeroyokan atau perundungan di Banjarbaru telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB).

Pendampingan dilakukan terhadap korban melalui Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Plt Kepala DP3APMP2KB, Rahma Khairita menjelaskan, pendampingan dilakukan sesuai standar pelayanan PPA.

Korban diberikan pendampingan secara psikologis atau pemulihan secara psikis oleh UPTD PPA.

Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan hukum, yakni mulai proses di kepolisian sampai kasus dinyatakan selesai di pengadilan.

"Kami juga sudah mendatangi korban untuk mengetahui kondisinya. Hasilnya dari konseling yang dilakukan, psikisnya masih normal," katanya.

Pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga terhadap adiknya. Sebab saat pengeroyokan terjadi, adik korban tampak histeris menyaksikan tindakan kekerasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan disebutkan Rita, adik korban tersebut mengalami trauma ringan, sehingga akan kembali dilakukan pendampingan secara psikologis.

"Pendampingan akan terus dilakukan sampai proses hukum selesai, dan kondisi psikis korban dinyatakan pulih," jelasnya.

Seperti diberitakan, seorang anak perempuan di Banjarbaru, telah menjadi korban perundungan oleh tiga orang pelaku.

Mereka semua sama-sama tergolong anak di bawah umur. Korban masih berusia 13 tahun, sedangkan para pelaku 15, 16 dan 17 tahun.

Pascapenganiayaan, korban langsung melapor ke Mapolres Banjarbaru. Tidak sampai 24 jam, para pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil peyidikan petugas, diketahui motif para pelaku melakukan penganiaan terhadap korbannya tersebut, hanya karena urusan asmara.

Dua dari tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut, mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri).

"Antara ABH 16 tahun dan ABH 17 tahun mereka mengamu pasutri," kata Kasihumas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved