B Focus Urban Life

Anak Korban Perundungan di Banjarbaru Mendapat Pendampingan dari UPTD PPA

Anak di bawah umur yang jadi korban pengeroyokan atau perundungan di Banjarbaru telah mendapatkan pendampingan dari DP3APMP2KB

Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Para pelaku aksi pengeroyokan di Siring Kemuning Banjarbaru, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Meski masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap ketiga pelaku terus berproses.

Terbaru, berkas perkara tiga ABH tersebut telah dilimpahkan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Dijelaskan Syahruji, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

"Penyidik berkeyakinan memiliki cukup bukti, untuk menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat 2, pengeroyokan telah mengakibatkan luka terhadap korban," katanya, Minggu (14/7/2024).

Aksi pengeroyokan di Jalan Siring, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan itu direkam oleh kawanan pelaku, hingga viral di media sosial.

Tampak jelas dalam video berdurasi 56 detik itu, memperlihatkan korban sedang dikeroyok oleh para pelaku.

Sebelum pengeroyokan itu terjadi, satu pelaku tampak meminta suatu penjelasan kepada korban.
Saat itu korban sedang dalam posisi jongkok, di hadapan kedua pelaku yang sedang berdiri.

Belum selesai memberikan penjelasan, korban langsung dihantam menggunakan helm oleh seorang pelaku.

Serangan itu secara telak menghantam bagian kiri kepala korban, disambut pukulan pelaku lainnya yang juga mendarat di kepala korban.

Mendapatkan serangan itu korban berupaya menyelamatkan diri, berlari menjauhi kedua pelaku.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan kedua pelaku, dengan melakukan serangan bertubi-tubi ke bagian kepala korban. (mel)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved