Kriminalitas Banjarmasin

Wakar Ditangkap karena Sambi Mengedarkan Ekstasi, Polisi Juga Temukan Sabu

Kedapatan memiliki narkotika, seorang wakar di Jalan Banjar Indah, Kompleks Green Residence, digiring ke kantor polisi.

Foto Prawira untuk Bpost
Seorang wakar di Jalan Banjar Indah Komplek Green Residence, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan digiring ke kantor polisi karena kedapatan memiliki narkotika. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kedapatan memiliki narkotika, seorang wakar di Jalan Banjar Indah, Kompleks Green Residence, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, digiring ke kantor polisi.

Lelaki berinisial Fn alias Fahrin (36) itu diduga merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Kepolisian mengamankan pria yang bekerja sebagai wakar itu pada Kamis (4/7/2024) silam setelah mendapat barang bukti berupa 259 butir ekstasi dan tujuh paket sabu seberat 28,47 gram dari Fahrin.

“Awalnya saat dilakukan penggeledahan, kami hanya menemukan 239 butir ekstasi di tempat tinggalnya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (14/7/2024).

Kemudian, kepolisian melakukan pengembangan dan kembali melakukan penggeledahan di posko jaga tempat pelaku bekerja.

“Di dalam posko tersebut kami temukan 20 butir ekstasi dan tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Prawira.

Selain ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang ada sangkut pautnya dengan barang haram tersebut.

Kini pelaku sudah diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved