Kriminalitas Banjarmasin
Wakar Ditangkap karena Sambi Mengedarkan Ekstasi, Polisi Juga Temukan Sabu
Kedapatan memiliki narkotika, seorang wakar di Jalan Banjar Indah, Kompleks Green Residence, digiring ke kantor polisi.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kedapatan memiliki narkotika, seorang wakar di Jalan Banjar Indah, Kompleks Green Residence, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, digiring ke kantor polisi.
Lelaki berinisial Fn alias Fahrin (36) itu diduga merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Kepolisian mengamankan pria yang bekerja sebagai wakar itu pada Kamis (4/7/2024) silam setelah mendapat barang bukti berupa 259 butir ekstasi dan tujuh paket sabu seberat 28,47 gram dari Fahrin.
“Awalnya saat dilakukan penggeledahan, kami hanya menemukan 239 butir ekstasi di tempat tinggalnya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (14/7/2024).
Kemudian, kepolisian melakukan pengembangan dan kembali melakukan penggeledahan di posko jaga tempat pelaku bekerja.
“Di dalam posko tersebut kami temukan 20 butir ekstasi dan tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Prawira.
Selain ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang ada sangkut pautnya dengan barang haram tersebut.
Kini pelaku sudah diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sul)
Kriminalitas Banjarmasin
Polsek Banjarmasin Timur
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
Jalan Banjar Indah
Komplek Green Residence
Pemurus Dalam
kasus narkoba di bali
| Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
|
|---|
| Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
|
|---|
| Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
|
|---|
| Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Seorang-wakar-di-Jalan-Banjar-Indah-Komplek-Green-Residence-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.