Narkoba di Kalsel

Bersalah Lakukan TPPU, Paman Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 2,5 Tahun Penjara

Paman dari terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming, yakni Satrya Gunawan alias Babah divonis 2,5 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Paman dari terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming, yakni Satrya Gunawan alias Babah dinyatakan bersalah melakukan TPPU oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Senin (15/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Paman dari terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming, yakni Satrya Gunawan alias Babah dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya Babah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Senin (15/7/2024).

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap paman dari Fredy Pratama yang saat ini masih berstatus DPO.

Berkas putusan Babah sendiri sebanyak 473 halaman, namun yang dibacakan oleh Majelis Hakim hanya point-point utamanya.

Baca juga: Kembangkan Penangkapan Terduga Jaringan Fredy Pratama, Polisi Sasar Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca juga: Polda Kalsel Tangkap Terduga Jaringan Fredy Pratama, 20 Kilogram Sabu Diduga Masuk Lewat Kaltim

Dan dalam uraiannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yusriansyah pun menyatakan bahwa terdakwa Babah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima aliran dana yang diduga kuat bersumber dari bisnis narkoba Fredy Pratama.

Adapun modusnya yakni dengan cara menampung uang dari hasil bisnis terlarang Fredy Pratama, baik melalui Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama dan sudah divonis bersalah dalam kasus serupa. Maupun dari kaki tangan Fredy Pratama.

Aliran dana pun ditampung kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan dan sebagainya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa Babah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TPPU sebagaimana dakwaan primair kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Satrya Gunawan alias Babah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tabun, red)," ujar Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Sasar Perkara TPPU Jaringan Fredy Pratama, Usai Amankan 20 Kg Sabu

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan sekitar 86 barbuk yang sebagian besar berupa aset tanah maupun bangunan dinyatakan dirampas untuk negara.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim pun menyampaikan kepada terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut.

Sementara itu salah seorang penasihat hukum terdakwa, Arbain menyatakan akan pikir-pikir atas putusan dari Majelis Hakim.

"Kami akan pikir-pikir atas putusan ini," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved