Selebrita

Disebut-sebut Modali Bisnis Narkoba Rp50 Juta, Ammar Zoni Hadapi Tuntutan Berat di Sidang Narkotika

Disebut-sebut modali bisnis sabu Rp50 juta, Ammar Zoni hadapi tuntutan berat dalam sidang narkoba.

Editor: Achmad Maudhody
Warta Kota/Arie Puji Waluyo/Grid.id
Kolase wajah Ammar Zoni yang jadi pesakitan perkara narkoba untuk ketiga kalinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Disebut-sebut modali bisnis sabu Rp50 juta, Ammar Zoni hadapi tuntutan berat dalam sidang narkoba.

Aktor Ammar Zoni masih menjadi pesakitan dalam perkara narkoba.

Ia menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ini merupakan kasus narkoba ketiga yang menjerat mantan suami Irish Bella itu.

Namun bedanya dalam perkara kali ini, Ammar Zoni berisiko menghadapi vonis hukuman berat.

Baca juga: Sukses Buat Ammar Zoni Menyesal? Irish Bella Diet Ketat Demi Akting Bareng Teuku Ryan Cs

Baca juga: Sindir Lettu Fardhana? Percakapan Ayu Ting Ting dan Bilqis Kala Plesiran Picu Reaksi Soimah

Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara.

Bukan tanpa alasan, JPU menilai tuntutan tersebut sesuai dengan pasal dakwaan dan fakta-fakta persidangan.

Terlebih, dalam persidangan Ammar disebut-sebut oleh saksi yang juga koleganya bernama Akri telah memberikan modal uang untuk berbisnis narkoba.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (16/7/2024).

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.

Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.

"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.

Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved