Selebrita
Hari Ini Ruben Onsu dan Sarwendah Bisa Saja Resmi Cerai, Dipicu Ortu Betrand Peto di Sidang Kedua
Hari Ini Ruben Onsu dan Sarwendah Bisa Resmi Cerai, Sikap Orangtua asuh Betrand Peto di Sidang Kedua yang jadi pemicunya. cerai secara verstek.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini, Selasa 16 Juli 2024, dijadwalkan sidang kedua gugatan cerai presenter Ruben Onsu pada artis Sarwendah.
Sebelumnya, sidang cerai perdana antara Ruben Onsu dan Sarwendah digelar Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika itu Sarwendah sebagai tergugat tidak hadir, begitu pun para kuasa hukumnya.
Sementara dari pihak Ruben Onsu diwakili kuasa hukumnya Raga Ginting.
Bila hal itu berlanjut untuk sidang-sidang berikutnya, peluang cerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah benar-benar terjadi.
Pihak humas PN Jakarta Selatan mengingatkan konsekuensi jika Sarwendah tak hadir di sidang berikutnya.
Bahkan, jika pada sidang kedua ini kembali tak hadir, majelis hakim bisa memutuskan keduanya bercerai atau tidak pada hari ini.
Baca juga: Ajak Bilqis ke Las Vegas Usai Batal Menikah, Pose Ayu Ting Ting Kenakan Rok Mini Disorot
Baca juga: Bisa Saingi Pabrik Uang Ruben Onsu? Sarwendah Eks Cherrybelle Banting Setir Jelang Menjanda
"Menyangkut masalah kehadirannya itu hak daripada tergugatnya sendiri. Kalau seandainya dia tidak hadir pada panggilan kedua itu tentu majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.
Nah, Majelis hakim telah menjadwalkan kembali memangil Sarwendah untuk hadir di persidangan kedua, pada 16 Juli 2024 yakni hari ini.
"Majelis hakim memanggil kembali tergugat S pada hari Selasa akan datang tanggal 16 Juli 2024," ucap Tumpanuli Marbun.
Lantas apa itu cerai verstek?
Secara bahasa, cerai verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran tergugat.
Artinya, meskipun tergugat sudah dipanggil secara resmi dan layak oleh majelis hakim, seperti melalui surat pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir, maka perceraian tetap bisa dinyatakan sah.
Cerai secara verstek ini juga sah di mata hukum apabila tergugat tidak ingin atau tidak dapat hadir dalam persidangan.
Hal ini dilandasi oleh beberapa hal, termasuk permasalahan rumah tangga yang membuat pernikahan tak bisa dipertahankan.
Setelah Rumah Sahroni Digeruduk, Eko Patrio Akhirnya Muncul Didampingi Pasha Ungu: Saya Minta Maaf |
![]() |
---|
Ramai Informasi Bayaran Rp150 Juta Jadi Buzzer, Raffi Ahmad Kena Imbas Usai Posting Peristiwa Demo |
![]() |
---|
Waswas Adik Syahrini Susuri Jalanan Jakarta Usai Insiden Affan Kurniawan, Aisyahrani: Jalan Yuk |
![]() |
---|
Tingkah Bejat Oknum ART Buat Chelsea Olivia Naik Pitam, Beri Waktu Sampai Jam 10 Malam |
![]() |
---|
Postingan Raffi Ahmad Soal Insiden Affan Kurniawan Disambut Kritik, Ucapan Duka Suami Nagita Dicibir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.