DPRD Kotabaru

DPRD Kotabaru Paripurnakan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DPRD Kotabaru kembali mengggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tayang:
Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Herliansyah
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali mengggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I H Mukhni AF, Wakil Ketua II Muhammad Arif, dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zainal Abidin mewakili Bupati Kotabaru H Sayed Jafar.

Selain hadir beberapa Kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah), anggota DPRD dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Kotabaru.

Laporan akhir disampaikan Panitia Khusus (pansus) I, diwakili Arbani menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pimpinan rapat DPRD.

Telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Pansus I menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap satu buah Raperda yang menjadi materi.

Arbani juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati, melalui tim kajian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru telah memberikan klarifikasi dan koreksi.

Khususnya terkait Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Sebelumnya dibahas dalam rapat kerja sehingga didapat kesepakatan.

Arbani menambahkan, salah satu dasar dalam pembentukan Perda adalah sisi sosialisasi, karena menyangkut fakta kebutuhan masyarakat mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Hal ini seiring dengan dibentuknya raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," sambungnya.

Untuk itu pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan perda guna menindaklanjuti amanah Undang-Undang dimaksud.

Sehingga menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif agar bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. (AOL)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved