Berita HST
Ada yang Tidak Lulus, Ratusan Kendaraan Telah Jalani Uji KIR di HST
Selama periode Januari hingga Juli 2024, Dinas Lingkungan Hidup HST telah melakukan Uji KIR terhadap ratusan kendaraan bermotor.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Selama periode Januari hingga Juli 2024, Dinas Lingkungan Hidup bidang Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah melakukan Uji KIR terhadap ratusan kendaraan bermotor.
Berdasarkan data yang dirilis dari Dinas DLH bidang perhubungan, Selasa, (23/07/2024), total kendaraan yang telah menjalani uji KIR di HST per Juli 2024 sebanyak 846 unit.
Kepala Bidang Perhubungan, DLH HST, Mahlan mengatakan dari 846 unit kendaraan yang telah diuji, 759 dinyatakan lulus dan 87 unit dinyatakan tidak lulus.
"Berdasarkan data di atas memang diakui bahwa kesadaran masyarakat untuk mengikuti uji KIR di HST mulai mengalami peningkatan," jelasnya.
Baca juga: Meninggal Dunia, Korban Tenggelam di Pelangkaraya Ditemukan di Dalam Air dengan Kedalaman 8 Meter
Baca juga: Tuan Guru Masdar Berpulang, Warga di Sungai Tuan dan Banjar Kehilangan Satu Lagi Sosok Ulama
Mahlan mengatakan Uji KIR ini perlu dilakukan karena memang syarat yang diatur oleh hukum untuk kendaraan.
"Kendaraan yang tidak memiliki sertifikat KIR yang valid, bisa berpotensi dikenai sanksi hukum, karena melalui uji KIR, pemilik kendaraan dapat mengetahui secara dini bila ada komponen yang perlu diperbaiki atau diganti," bebernya.
Terkait dengan hal itu, Ia pun mengajak para sopir angkutan umum agar segera Daftar KIR karena proses di DLHP HST dilaksanakan secara gratis.
"Tidak usah khawatir selama pengujian KIR tidak ada pemungutan biaya," jelasnya.
Ia mengatakan dalam proses pengujian kelayakan, yang di periksa para petugas meliputi MSC pada mobil, pengecekkan rem pada mobil baik muka dan belakang, kelayakan lampu panjang atau pendek dan kerangka jari-jari pada bawah mobil.
"Adapun jenis-jenia kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR antara lain taxi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia dan atu mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, Bus, seluruh jenis truk dan mobil pick up," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene).
Kepala Bayi di HST Pecah karena Dua Kali Dibanting, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Harga Ayam di HST Alami Kenaikan, Stok Dipastikan Aman |
![]() |
---|
Suasana Haru Warnai Upacara Korps Raport Purna Tugas di Kodim 1002/HST |
![]() |
---|
Disnaker Sebut Tiga Pekerja di HST Alami PHK, Dua Sudah Selesai Diproses |
![]() |
---|
Motornya Dicuri, Pelajar di Pali Sumsel Sempat Dengar Suara Jupiter Z Dibawa Kabur Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.