Selebrita

Bawa-bawa Gugatan Cerai Irish Bella ke Persidangan Narkoba, Ammar Zoni Masih Harapkan Rehabilitasi

Bawa-bawa gugatan cerai Irish Bella ke persidangan narkoba, Ammar Zoni masih harapkan rehabilitasi.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram _irishbella_/ammarzoni
Kolase Irish Bella dan Ammar Zoni. Bawa-bawa gugatan cerai Irish Bella ke persidangan narkoba, Ammar Zoni masih harapkan rehabilitasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bawa-bawa gugatan cerai Irish Bella ke sidang narkoba, Ammar Zoni masih harapkan rehabilitasi.

Sejak resmi bercerai pada 1 Februari 2024, perjalanan nasib Irish Bella dan Ammar Zoni begitu kontras.

Jika Ammar Zoni masih berkutat dengan ancaman hukum karena kasus narkoba, Irish Bella justru kembali ke layar kaca.

Wanita yang akrab disapa Ibel itu dapat sambutan hangat kala kembali berakting pasca bertahun-tahun vakum main sinetron sejak menikah dengan Ammar Zoni.

Kini janda Ammar Zoni itu membintangi Sinetron Saleha di SCTV bareng Teuku Ryan, Harris Vriza dan Syifa Hadju.

Baca juga: Tak Mau Senasib Aaliyah Massaid, Zahwa Beber Satu Firasat Soal Thariq Halilintar: Tau Dari Dulu

Baca juga: Nyaris Tak Jadi Penyanyi, Betrand Peto Anak Ruben Onsu Beber Alasan Akhirnya Ikuti Jejak Sarwendah

Sedangkan di sisi lain, Ammar Zoni kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Muncul via daring, Ammar Zoni didampingi kuasa hukumnya, Jon Mathias menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dibacakan Jon Mathias, Ammar sempat menyinggung soal gugatan cerai Irish Bella dalam pembelaannya itu.

"Bahwa terdakwa (Ammar) mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia. Saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," ucap Mathias dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/7/2024).

Padahal, menurut dia, dukungan orang tua dan Irish Bella saat itu bisa mempengaruhi Ammar untuk berhenti dari kecanduannya terhadap narkotika.

"Orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," ungkapnya.

Selain itu, Mathias menyampaikan kalau Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar atau pengedar.

"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya, yang seharusnya hukuman yang lebih tepat adalah rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan akan narkotika," jelasnya.

Oleh karena itu, Jon Mathias meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepasa Ammar Zoni, yang dianggap sebagai pecandu.

"Menyatakan terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni," ujar Jon Mathias.

Sosok Ammar Zoni dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sosok Ammar Zoni dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Bantah Modali Bisnis Sabu

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved