KSOP Rangga Ilung 

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Membuka Diklat IMDG Code dan IMSBC Code di Banjarmasin

Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung Bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan PT Kolaborasi Hambang Setiawan gelar pelatihan ini

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai Membuka Diklat di Banjarmasin.

Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung yang ketiga kalinya Bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan PT Kolaborasi Hambang Setiawan.

Gelar Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan
Pelaksanaan diklat ini diperuntukkan untuk semua Terminal/Pelabuhan yang Berada di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung.

Kegiatan ini dimulai sejak 22 hingga 26 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan pelatihan International Maritime Dangerous Goods (IMGD) Code dan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code. 

 

Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya4
Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan

Total ada 44 peserta IMSBC code dan IMDG code.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Rangga Ilung, Capt Handry Sulfian menyebutkan kegiatan ini merupakan kegiatan pelatihan yang diharap agar SDM di masing-masing terminal/pelabuhan mempunyai SDM yang andal dan berkompetensi agar terciptanya zero accident.

"Kegiatan pengawasan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan adalah salah satu tugas kami," jelasnya.

Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya2
Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan

Tentunya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku secara nasional maupun aturan internasional seperti ketentuan yang dipersyaratkan dalam IMDG Code, sesuai dengan convention Solas chapter VII dan Marpol annex III Serta Peraturan Menteri Perhubungan PM 6 dan PM 16 th 2021.

Penanganan barang berbahaya berlaku tidak hanya di kapal saja, tetapi juga pada saat barang berbahaya diturunkan dari kapal dan disimpan sementara di area pelabuhan.

Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya3
Foto Bersama peserta Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan

"Kami menggelar ini bertujuan agar SDM dimasing-masing memiliki tenaga berkualifikasi serta bersertifikat IMDG dan IMSBC," pungkasnya. 

Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya6
Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan

Akhir dari Kegiatan ini akan di Uji Oleh Tim Teknis Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (AOL/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved