Berita Banjarmasin

Pemko Masifkan Pengawasan KTR di Banjarmasin, Perokok Elektrik Pun Dilarang

Pemerintah Kota Banjarmasin kini kembali memasifkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Pemerintah Kota Banjarmasin kini kembali memasifkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin kini kembali memasifkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin. 

Bahkan, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin rutin melakukan sosialisasi terkait KTR di tempat publik di Kota Banjarmasin. Termasuk di kantor pemerintah. 

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina juga melakukan pemasangan stiker larangan merokok di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (23/7/2024).

Sebenarnya KTR bukan hal baru di Banjarmasin. Sebab, aturan ini sudah ada sejak 2013 silam. Pemerintah Kota Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013.

Baca juga: Warga Banjarmasin Utara Ini Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan, Polisi Ambil Tindakan

Baca juga: Honor 52 Pengawas Kelurahan/Desa di Banjarmasin Belum Cair, Ini Penjelasan Bawaslu Kalsel

Dalam aturan itu, merokok di fasilitas publik di larang.  Sehingga ada sanksi bagi yang melanggar. Mulai dari denda hingga sanski berupa penjara. 

Ibnu Sina menjelaskan, pihaknya semakin masif melakukan pengawasan.

"Perkantoran di Banjarmasin bebas dari rokok. Baik rokok tembakau maupun rokok elektrik," bebernya. 

Ia menyebut, ini sebagai upaya meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Tak hanya bebas dari rokok, warga Banjarmasin juga diharapkan bisa rutin berolahraga selama 30 menit setiap hari. 

Ibnu Sina menyebutkan, pengawasan juga dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. Baik itu persuasif hingga sanski tegas. 

Lalu, bagaimana jika ingin merokok?

Nantinya akan ada ruang khusus yang akan dibangun di KTR. "Jadi kalau merokok di ruang khusus. Mereka tidak boleh merokok sembarangan," pungkasnya. 

Baca juga: Kronologi Pekerja Bangunan di Kayutangi 2 Banjarmasin Tewas Tertimba Bangunan Beton, Saat Angkat Ini

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr Tabiun Huda mengatakan, KTR dilakukan di seluruh kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah, dan kawasan yang dekat dengan sekolah.

Warga Banjarmasin, Salsa mengaku dengan diberlakukannya KTR ini akhirnya ada ruang bagi ia yang bukan perokok. 

"Kadang menegur orang merokok itu saya segan. Tapi saya terganggu asapnya. Kadang dada juga sesak. Tapi segan untuk menegur. Dengan ini mereka tahu, tidak bisa merokok secara sembarangan," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved