Kasus Cerai di Banjar

Cegah Perceraian, Penyuluh Agama Kertak Hanyar Banjar Rutin Beri Konseling ke Calon Pengantin

Penyuluh Agama Kecamatan Kertakhanyar Kabupaten Banjar, Fitri, mengaku rutin memberikan konseling kepada calon pengantin.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Tribunbali.com
Ilustrasi perceraian atau cerai 

Seperti diketahui, Pengadilan Agama (PA) Martapura mengeluarkan 381 akta cerai pada Januari-Juli 2024. Sebagian besar perceraian karena persoalan ekonomi.

Istri menggugat cerai karena tidak dinafkahi. Di antaranya karena suami terjebak judi dan pinjaman online.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IB Hikmah, Rabu (24/7), menjelaskan perceraian melalui persidangan harus melalui serangkaian tahapan. Untuk Juli 2024, ada sejumlah perkara 2023. Cerai Gugat (CG) atau dari pihak istri sebanyak empat perkara dan Cerai Talak (CT) atau dari pihak suami sebanyak dua perkara.

“Kalau total perkara yang masuk di Pengadilan Agama Martapura pada Januari-Juli 2024, untuk Cerai Gugat ada 426 perkara. Adapun Cerai Talak 118 perkara, “ urainya.

Dipaparkan Hikmah, penyebab perceraian antara lain karena faktor ekonomi, minuman keras, narkoba, judi, orang ketiga, kekerasan dalam rumah tangga, salah satu pasangan dipenjara, kurangnya komunikasi, akibat perjodohan, tidak mempedulikan, salah satu pihak meninggalkan dan perbedaan pendapat.

“Judi online juga menjadi salah satu penyebab dan memperparah tingginya angka perceraian di Kabupaten Banjar. Karena perilaku suka judi mengakibatkan perekonomian rumah tangga terganggu, mempunyai banyak utang, suka marah, egois dan tidak bertanggung jawab, sehingga rumah tangga sering cekcok, “ jelas Hikmah.Padahal, disampaikan Hikmah, dampak perceraian sangat banyak, terutama bagi anak.

Di antaranya anak terlantar dan menjadi beban keluarga yang lain. Perilaku anak menjadi tidak terkontrol hingga menciptakan anak-anak bermasalah.

“Bagi pihak istri juga sangat berdampak terutama yang tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan sendiri. Dia harus menanggung biaya hidup sendiri dan anak yang diasuh,” papar Hikmah.

Untuk menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Banjar, Pengadilan Agama Martapura memberikan nasihat pasangan yang datang berkonsultasi atau hendak mendaftarkan gugatan.
Saat proses persidangan pun hakim mengoptimalkan mediasi oleh mediator saat proses pemeriksaan perkara. Pengadilan Agama Martapura juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak perceraian dan melakukan publikasi akibat perceraian di berbagai media. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda).

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved