Berita Viral

Daftar Fakta Kandungan Roti Aoka dan Okko: Ada Perbedaan Hasil Uji Lab BPOM, Berikut Hasilnya

Daftar fakta dua roti asal Bandung Aoka dan Okko yang sebelumnya diduga mengandung bahan berbahaya. Ini hasil uji lab BPOM.

Editor: Mariana
Tribunnews
Daftar fakta viral roti asal Bandung yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat). 

Teten pun mengingatkan pesan Presiden Jokowi mengenai pentingnya melindungi UMKM dalam negeri, termasuk kebijakan menerima investasi asing.

Ia mengatakan, jika di dalam negeri sudah bisa memproduksi sendiri, tidak perlu lagi mendatangkan produk dari luar negeri.

4. Produsen Roti Aoka Buka Suara

Sebelumnya, Produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (IBF) buka suara terkait pemberitaan tentang produknya.

Produsen Aoka melalui humas PT Indonesia Bakery Family, Asep Nur Akhman, menegaskan produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family sebanyak 16 produk sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Dalam melakukan produksi Roti Aoka kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan Sodium Dehydroacetate pada produknya," kata Asep.

Ia menegaskan, klarifikasi itu sangat penting untuk disampaikan pada masyarakat.

Asep mengeklaim, produk roti Aoka aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan tersebut.

5. Tanggapan dari Ketua Umum GAPPMI

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, ikut menanggapi persoalan yang sedang ramai itu.

“Itu kan sudah ditangani oleh BPOM kita percayakan saja pada BPOM, saya sendiri belum mendapatkan info detail dari BPOM tapi kalau memang itu benar ada kandungan yang tidak diperbolehkan tentunya BPOM akan segera melakukan tindakan,” ucap Adhi, Senin (22/7/2024), dilansir Kompas.com.

Meski begitu, Adhi menegaskan dalam industri makanan dan minuman, natrium dehidroasetat tidak pernah digunakan.

Adhi menyebut, jenis pengawet yang digunakan untuk industri makanan dan minuman adalah Benzoat dan Proponiat, namun dalam jumlah yang terbatas.

Sementara zat Sodium Dehydroacetate merupakan bahan pengawet yang ada dalam positif list atau dilarang oleh BPOM.

“Ada macam-macam yang dipakai untuk pengawet ada benzoat, proponiat itu masih dibolehkan tapi semua ada batasannya tidak boleh melebihi batas yang ditentukan dan zat itu kan (natrium dehidroasetat) tidak ada dalam daftar positif list dari BPOM,” ujar Adhi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved