Berita Nasional
Kronologi Pesilat Keroyok Polisi di Jember, Kini 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Berikut kronologi dari kepolisian soal kasus pengeroyokan anggota polisi libatkan sejumlah pesilat di Jember.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut kronologi dari kepolisian soal kasus pengeroyokan anggota polisi oleh sejumlah pesilat di Jember.
Sebanyak 13 anggota pencak silat telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota Polisi, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang terjadi Selasa (23/7/2024) lalu.
Dua orang diantaranya masih di bawah umur, bahkan berstatus pelajar SMA.
Mereka di antaranya, KNB (26) yang bertindak sebagai provokator, sekaligus melakukan aksi pengeroyokan terhadap polisi yang melakukan pengamanan.
Sedangkan, 12 orang, lainnya bertindak sebagai pengeroyok anggota Polisi yang melakukan pengamanan tersebut hingga mengalami luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di RS.
Baca juga: Viral TKW di Malaysia Jadi Kesayangan Anak Majikan, Yasmin Seakan Tak Rela Berpisah dengan sang ART
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka, Enrichment Unit 3 halaman 143-145
Mereka, meliputi ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20).
Kemudian, dua orang tersangka anak di bawah umur berstatus pelajar, yang tidak disebutkan inisial namanya.
"Mereka telah berstatus sebagai warga dari perguruan pencak silat tersebut. 2 anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu, juga. Kalau mereka berdua masih SMA," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat ditemui TribunJatim.com, di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Tersangka KNB menjadi provokator yang sempat menyampaikan terkait adanya anggota pencak silat yang ditangkap oleh anggota kepolisian.
"Saat masuk tersebut terjadi provokasi oleh KNB yang mengatakan, salah satu saudara diamankan oleh petugas," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Kemudian, atas adanya isu tersebut, sejumlah massa dari anggota pencak silat terpengaruh karena kabar tersebut.
Hingga akhirnya massa melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang kala itu, terjatuh atau tertinggal kendaraan patroli pengamanan massa di lokasi kejadian.
"Selanjutnya massa yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli, lalu mobil patroli meninggalkan lokasi, tapi ada salah satu anggota polsek yang tertinggal dilokasi kemudian oleh provokator dipukul," katanya.
"Korban dipegang dan diseret ke arah trotoar selanjutnya beberapa massa psht yang konvoi secara bergantian melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera kepada korban Anggota Polsek Kaliwates," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
| Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Di-bully |
|
|---|
| 54 Pelajar SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Ledakan, Siswa Terduga Pelaku Jalani Operasi |
|
|---|
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pesilat-ekroyok-poliis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.