Narkoba di Kalsel

Pabrik Rumahan Pil Ekstasi di Manarap Tengah di Bongkar Polisi, Pria Ini Akui 2 Bulan Produksi

Produksi pil ekstasi di rumah, RC (30), warga Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar, banjar diamankan polisi

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Ditresnarkoba Polda Kalsel memperlihatkan barang bukti yang digunakan oleh RC untuk memproduksi pil ekstasi, Kamis (25/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit II, berhasil melakukan pengungkapan produksi ekstasi rumahan atau home industri.

Seorang pria berinisial RC (30), yang merupakan warga Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pun ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ekstasi yang diproduksi sendiri ini dilakukan pada Jumat (19/7/2024) di tempat tinggal tersangka RC.

Dan pengungkapan ini sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terlapor atau tersangka dapat menyediakan narkotika.

Baca juga: Wakar Ditangkap karena Sambi Mengedarkan Ekstasi, Polisi Juga Temukan Sabu

Baca juga: Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika Senilai Rp14 Miliar, Sabu dan Ekstasi Diblender

Baca juga: Diringkus Gegara Pakai Sabu, Pria di Kubu Raya Kalbar Ini Mengaku Untuk Doping Bermain Judi Online

Informasi ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh personel dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang dikomandoi AKBP Zaenal Arifien selaku Kasubdit II.

Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan, kemudian menemukan satu bungkus serbuk berwarna cokelat yang diduga berisi narkotika dengan berat 1,45 gram di dalam sebuah alat peracik terbuat dari keramik.

Menariknya, selain itu petugas juga menemukan beberapa cairan dan serbuk kimia, serta alat produksi yang digunakan RC untuk membuat pil ekstasi.

Bahkan petugas juga mengamankan sebuah alat terbuat dari bahan alumunium, yang digunakan untuk mencetak pil ekstasi secara manual.

Dan serbuk cokelat yang awalnya ditemukan oleh petugas, ternyata merupakan bahan yang sudah siap digunakan untuk mencetak pil ekstasi.

Bersama sejumlah barang bukti tersebut, RC pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel. Selanjutnya petugas pun mengirimkan sampel dari serbuk cokelat tersebut ke Laboratorium Forensik di Surabaya.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata mengandung senyawa narkotika. Karena positif mengandung Methathinone dan Efedrin," kata Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar pers rilis, hari ini Kamis (25/7/2024) sore di Banjarmasin.

Ditambahkan oleh Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH bahwa aktivitas memproduksi ekstasi rumahan tersebut dilakoni oleh tersangka sekitar 2 bulan terakhir.

Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polres HST Bekuk Remaja Asal Desa Banua Asam Bawa Satu Paket Sabu

Namun yang menariknya, tersangka memproduksi ekstasi tersebut karena disuruh oleh seseorang yang juga merupakan pengendalinya.

"Dari pengakuannya sudah 2 bulan memproduksi, dan sudah mencetak sekitar 200 butir yang jenisnya seperti ekstasi ini. Kemudian dia belajar dari yang mengendalikannya, dan dia mendapat upah untuk memproduksi itu," terangnya yang saat itu juga didampingi Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien dan juga Akademisi dari Farmakologi ULM, Nor Cahaya.

Atas perbuatannya, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH pun mengatakan bahwa tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka RC pun beserta barang bukti yang berhasil diamankan, turut dihadirkan saat dilaksanakannya pers rilis.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved