Kriminalitas Banjarbaru

Mabuk dan Tak Bisa Melawan, Pramuria Karaoke di Banjarbaru Digilir Dua Rekan

Seorang pramuria (Lady Companion) freelance, warga Jalan A Yani, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, N (22) melapor karena dilecehkan.

Kompas
Ilustrasi. Pelecehan Seksual 

Selesai itu MRF dan SR mengantarkan korban kembali pulang ke tempat kerjanya dan setelah berada di tempat kerjanya, korban bercerita kepada kedua teman yang lainnya. Atas kejadian tersebut korban tidak terima.

Selanjutnya teman korban yang juga merupakan pihak manajemen karaoke tempat korban bekerja langsung membawa MRF dan SR serta korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

"Kini kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, disangka melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dlm pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," urai Syahruji. (lis)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved