Berita Nasional

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dulu Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Birgadir J

Hendra Kurniawan bebas bersyarat, dulu terbukti rintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri kini bebas bersyarat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dapat pembebasan bersyarat, Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri kini bisa kembali menghirup udara bebas.

Sudah kurang lebih sebulan Ia resmi keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2 Juli 2024.

Bebasnya Hendra yang dulu jadi pesakitan karena terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra.

Meski bebas bersyarat, mantan anak buah Ferdy Sambo itu tetap berada di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Kisah Bharada E Akhirnya Menikahi Ling Ling, Fakta Diungkap Pastor Pernikahan Eks Ajudan Sambo

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved