Berita Nasional
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dulu Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Birgadir J
Hendra Kurniawan bebas bersyarat, dulu terbukti rintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dapat pembebasan bersyarat, Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri kini bisa kembali menghirup udara bebas.
Sudah kurang lebih sebulan Ia resmi keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2 Juli 2024.
Bebasnya Hendra yang dulu jadi pesakitan karena terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra.
Meski bebas bersyarat, mantan anak buah Ferdy Sambo itu tetap berada di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Kisah Bharada E Akhirnya Menikahi Ling Ling, Fakta Diungkap Pastor Pernikahan Eks Ajudan Sambo
Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.
Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sosok Hendra Kurniawan di Mata Keluarga
Sebelum divonis bersalah, Hendra Kurniawan terus mendapat dukungan dari keluarga dan orang terdekatnya.
Satu diantaranya dari sang putri Amanthy Fahimah Hanin.
Amanthy sempat mengatakan ayahnya hanya merupakan korban yang turut terjerat dari kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Amanthy Fahimah adalah putri dari mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan.
Amanthy menyebut tindakan yang dilakukan sang ayah sehingga akhirnya terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice hanyalah sebatas anak buah yang mematuhi perintah atasan.
Pernyataan itu diungkap Amanthy dalam keterangan khususnya kepada Tribunnews.com yang dilakukan via pesan singkat, Rabu, 1 Maret 2023.
"Menurut aku ayah adalah korban, yang hanya menjalani perintah atasan tanpa tahu kebenaran aslinya seperti apa karena ayah pun tidak ada di TKP dan juga aku ingat betul hari-hari sebelum kejadian ayah selalu pulang cepat dan ayah tidak tahu menahu tentang kejadian yang sebenar-benarnya," kata Amanthy.

Amanthy meyakini kalau sang ayah merupakan sosok yang baik dan merupakan anggota Polri yang selalu patuh pada setiap perintah dari institusi.
Perihal hubungan antara Hendra Kurniawan dengan Ferdy Sambo, Amanthy mengaku kalau dirinya hanya mengetahui sang ayah dan mantan Kadiv Propam Polri itu hanya layaknya atasan dan bawahan.
Apalagi, keduanya kata Amanthy baru sekitar satu tahun berdinas satu divisi di Polri.
"Ya sebagai atasan dan anak buah aja sih, untuk kedekatan aku kurang tau sedekat apa tapi yang jelas mereka tidak sedekat itu dan hanya atasan dan anak buah saja. Karena pak FS dan ayah berdinas dalam 1 divisi itu belum lama," tuturnya.
Dalam benaknya saat ini, sosok Hendra Kurniawan adalah seorang ayah yang baik dan penyang.
Baca juga: Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Dijebloskan ke Lapas Salemba
Sehingga Amanthy meyakini kalau sang ayah hanyalah anak buah yang patuh terhadap perintah.
Oleh karenanya, Amanthy menilai kalau vonis tiga tahun yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap ayahnya, telah menciptakan kesedihan tersendiri untuk dirinya dan keluarga.
"Banyak banget orang yang bilang bahwa ayah adalah orang yang baik," kata Amanthy.
Akan tetapi, Amanthy mengaku menerima secara ikhlas vonis yang telah diketok oleh majelis hakim pada Senin 27 Februari lalu.
Meski harus tidak bertemu sang ayah beberapa tahun mendatang.
Terlebih, saat ini, dia merasa kalau peran sang ayah untuk dirinya dan para adik masih sangat dibutuhkan.
"Akan tetapi ya aku gak bisa bohong, aku sedih banget karena 3 tahun itu bukan waktu yang singkat untuk seorang anak pisah dengan ayahnya sendiri apalagi di fase pertumbuhan sekarang ini aku dan adik-adik aku benar-benar sangat butuh peran ayah," ucap dia.
"Sangat ada imbas ke keluarga, karena pemberitaan diluar sangat memojok kan ayah serta penggiringan opini bahwa ayah itu adalah seseorang yang sangat jahat sampai-sampai dengan tidak memperbolehkan keluarga alm J membuka peti jenazah," tutur dia.
Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Jabatan Sahroni di DPR Diturunkan, Partai NasDem Sebut Rotasi Rutin |
![]() |
---|
Siswa SD Kreativitas Bikin Robot dari Barang Bekas, Ada Kurir Paket hingga Pemain Bola |
![]() |
---|
Jenazah Korban Brimob Dimakamkan, Iring-iringan Ojol Antar Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Isi Tuntutan Demo Mahasiswa Buntut Insiden Brimob Lindas Ojol, Desak Kapolri Dicopot |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse, Ini Alasan Nasdem Rotasi Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.