Berita HSU

Polisi Ungkap Kronologi Satu Warga di Desa Tayur Amuntai Utara HSU Sampai Tewas Ditebas Parang

Kasus penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia di Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU menemui titik terang

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSU
Salah satu tersangka penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia di Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kasus penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia di Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menemui titik terang.

Setelah dilakukannya penyelidikan oleh anggota kepolisian Polres HSU, akhirnya dua orang diamankan.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH SIK melalui Ps. Kasi Humas Ipda Aris S, SH menjelaskan perisiwa ini berawal p Senin (5/8/2024) sekitar jam 21.00 wita disebuah pondok di Jalan. Amuntai - Kelua Desa Tayur,

Tepatnya d ibelakang rumah pelaku JD (31) alias Apar, korban bernama Anshari bercerita dengan pelaku bahwa korban sudah sering keluar masuk penjara hingga membuat pelaku emosi.

Baca juga: South Borneo International Paragliding Accuracy Championship, Meratus Bakula Turunkan Atlet Muda

Baca juga: Ketinggian Air Sepinggang Orang Dewasa, Empat Desa di Batu Ampar Tanahbumbu Kalsel Terdampak Banjir

Dan pada Selasa (6/8/2024) sekitar jam 12.45 wita korban datang lagi ke pondok tersebut.

Lalu dbertemu lagi dengan pelaku dan korban melontarkan kalimat "apa ikam celeng celeng" yang artinya apa kamu lihat melotot.

Disahut pelaku "ikam mentes aku kah".Tidak tinggal diam korban kembali menyahut "Kalau sama orang tidak masalah melotot, tapi sama aku jangan". Mendengar kalimat korban tersebut pelaku semakin naik pitam.

Setelah selesai pembicaraan tersebut kemudian pelaku tersinggung dan langsung mengambil parang yang terselip di samping pondokan.

Kemudian langsung menebaskan ke korban. "Sabetan parang sempat ditangkis korban menggunakan tangan kiri yang akhirnya menyebabkan tangan kiri korban terluka cukup parah," ujarnya.

Korban sempat menjauh namun kembali mendekati pelaku. Kemudian pelaku kedua yaitu M (36) alias Bangkok langsung mengambil parang yang terselip di samping gubuk dan menebaskan kepada korban sebanyak dua kali yang pertama di bagian lengan sebelah kiri dan yang kedua di bagian leher.

Pelaku Apar melanjutkan aksinya dengan mengambil lagi pisau dapur dan menusuk korban lagi dipunggung sebelah kiri.

Korban sempat melarikan diri dari kejaran kedua pelaku dan detemukan olah saksi hingga akhirnya korban dibawa ke rumah sakit.
“Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," ujar Ps Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris.

Terhadap kejadian tersebut diduga motif kejadian di karenakan, pelaku tersinggung dengan perkataan korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut diamankan juga barang bukti seperti dua unit sepeda motor, kaos, botol dan batu dengan bercak darah.

Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan proses hukum, dengan dipersangkakan dalam Pasal 338 KUHP pidana dan atau Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun. (Banjarmasinpost.coid/Reni Kurniawati).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved