Berita Kotabaru

Gaji Tenaga Nonpegawai pada Juli 2024 Belum Dibayar, Begini Saran Dewan

DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra meminta setiap tanggal 5 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membayarkan gaji TNP

Tayang:
Penulis: Herliansyah | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Kantor BKPSDM Kotabaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra meminta setiap tanggal 5 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membayarkan gaji tenaga nonpegawai (TNP).

Desakan Gewsima, karena dalam kurun waktu empat bulan terakhir gaji diterima TNP di atas tanggal 10. Untuk gaji bulan Juli, sudah tanggal 12 belum dibayarkan.

Terkait keterlambatan ini Gewsima sudah memanggil dan rapat kerja dengan BKPSDM. Penjelasan dari BKPSDM, sistem penggajian dihitung 30 hari kerja.

"Kemudian dievaluasi PPPK, honorer-honorer yang absensinya kurang sebagaimana dalam aplikasi sanksi disiplinnya. Sebelum dipotong gajinya dievaluasi dulu," jelasnya.

Namun, dikatakan Gewsima, kalau sistem penggajian setelah 30 hari kerja. Seharusnya setiap di tanggal 5 sudah pencairan. "Jadi kendalanya di situ, penarikan data," jelasnya.

Sebab di tanggal 30 belum tentu SKPD melaporkan data, sementara sistem penggajian kolektif kolegial atau satu digaji digaji semua. 

"Misal SKPD, sembilan ngumpul (data), satu belum ngumpul. Itu yang terjadi. Karena SPM (surat perintah membayar) kan satu. Kendala rata-rata disitu," terang Putra.

Apakah regulasi bisa dirubah? Gewsima sudah menyarankan agar pengambilan absensi dan ketidakhadiran agar dipercepat. 

Dengan dipercepat, sehingga di tanggal 5 maksimal gaji TNP sudah terbayarkan. (Banjarmasinpost.co.id/helriansyah) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved