Berita Kotabaru

389 Narapidana Diajukan Dapat Remisi, Begini Rinciannya

Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini, ratusan WBP akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Tayang:
Penulis: Herliansyah | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru memfasilitasi keluarga warga binaan dengan video call. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Setiap memperingati hari kemerdekaan 17 Agustus warga binaan pemasyarakat (WBP) atau narapidana, tidak kecuali narapidana (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru mendapat pemotongan masa tahanan.

Termasuk peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini, ratusan WBP akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. 

Tidak hanya di hari kemerdekaan, remisi juga diberikan ketika hari-hari besar keagamaan seperti Idulfitri, namun bagi WBP yang memenuhi syarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise melalui Humas LPKB Rendy Saputra, mengatakan usulan WBP yang bakal mendapat remisi disampaikan ke Kanwil Kemkum HAM Kalsel.

Menurut Rendy, usulan yang disampaikan berjumlah 389 orang yang sesuai berkas sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Belum persetujuannya, biasanya paling cepat tanggal 16 malam baru ada," katanya, Rabu (14/8/2024).

Dari total 389 diusulkan, tercatat sebanyak 9 orang langsung bebas. Sisanya 380 orang rata-rata akan mendapat potongan masa tahanan 3 sampai 4 bulan.

Mereka mendapatkan remisi adalah terpidana kasus campuran, di antaranya kasus pencurian dan narkoba.

Terpisah, sekadar diketahui warga binaan menghuni Lapas Kotabaru berjumlah 598 orang, terbagi atas narapidana 522 orang dan berstatus tahanan 76 orang. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved