Pilkada Balangan 2024

Pilkada Balangan 2024, Jumlah Suara Sah Parpol Nonparlemen di Balangan tak Cukup Usung Calon

Keluarnya putusan MK yang mengubah ambang batas perolehan suara Parpol dalam mengusung calon dalam Pilkada nampaknya tak berpengaruh 

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas perolehan suara Parpol dalam mengusung calon dalam Pilkada nampaknya tak berpengaruh pada potensi kotak kosong di Kabupaten Balangan

Pasalnya partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon apabila telah memenuhi syarat. 

Kendati demikian, kondisi politik di Kabupaten Balangan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat tersebut. 

Dimana salah satu syaratnya untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Kain Sasirangan Sepanjang 5,7 KM Dibentangkan, Pemprov Kalsel Terima MURI

Baca juga: Tanpa Jaket Pelampung, Jasad Warga Ini Ditemukan 500 Meter dari Titik Nol Terjatuh di Sungai Barito

Sementara di Kabupaten Balangan, dari 17 partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 lalu, tujuh di antaranya tidak mendapatkan kursi. Adapun jumlah suara dari ke tujuh partai sebanyak 878 suara sah. 

Apabila berdasarkan syarat perolehan suara paling sedikit 10 persen, maka jumlah tersebut belum mencapai ketentuan.

"Berdasarkan data jumlah suara sah keseluruhan dari perolehan Pemilu 2024 dan dihitung 10 persennya, gabungan Parpol nonparlemen peserta Pemilu masih belum memenuhi syarat untuk mengusung calon," kata Komisioner KPU Kabupaten Balangan, Wahyudi, Selasa (20/8/2024).

Berdasarkan data dari KPU Balangan, total suara sah pada Pemilu 2024 dari 17 partai peserta Pemilu sebanyak 89.060 suara. 10 persen jumlah tersebut sebanyak 8.906. Sementara total suara sah partai nonparlemen di Balangan hanya 878 suara sah. Tidak mencapai 10 persen. 

Adapun rinciannya datanya meliputi Partai Kebangkitan Bangsa 4.990 suara sah mendapat satu kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya 7.373 suara sah mendapat satu kursi. 

PDI Perjuangan sebanyak 5.570 suara sah dan mendapatkan dua kursi. Lalu Partai Golongan Karya jumlah suara sah sebanyak 5.686 mendapat dua kursi. Partai Nasdem jumlah suara sah sebanyak 14.762 suara mendapat lima kursi. 

Partai Keadilan Sejahtera jumlah suara sah sebanyak 6.057 dengan perolehan kursi sebanyak dua kursi. 

Partai Amanat Nasional mendapatkan 8.132 suara sah dengan perolehan tiga kursi. Lalu Partai Demokrat 8.709 suara sah dengan perolehan tiga kursi dan terbanyak Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 20.846 suara, mendapatkan enam kursi.

Sementara partai yang gagal maju ke legislatif sebanyak delapan partai, meliputi Partai Buruh jumlah suara sah sebanyak 151, Partai Gelombang Rakyat Indonesia jumlah suara sah sebanyak 379, Partai Hati Nurani Rakyat jumlah suara 16, Partai Garda Republik Indonesia perolehan suara sah sebanyak 34. 

Lalu Partai Bulan Bintang jumlah suara sah sebanyak 91, Partai Solidaritas Indonesia jumlah suara sah 60, Partai Persatuan Indonesia jumlah suara sah 34 dan Partai Ummah jumlah suara sah sebanyak 113.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
-

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved