Pilkada kalsel 2024
Besok, KPU Kalsel Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Pilkada 2024
KPU Provinsi Kalimantan Selatan menjadwalkan sosialisasi persyaratan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, pada Jumat (23/8).
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menjadwalkan sosialisasi persyaratan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, pada Jumat (23/8).
Agenda yang berlangsung di Hotel G’sign Banjarmasin ini mengundang perwakilan masing-masing partai politik.
Namun, informasi yang akan disampaikan pada sosialisasi kemungkinan belum secara menyeluruh.
Sebab, KPU Kalsel masih menunggu petunjuk dan aturan perubahan terbaru dari KPU RI terkait mekanisme pendaftaran bacalon kepala daerah melalui jalur parpol.
Baca juga: Ikuti Putusan MK, PDIP Siapkan Calon Lawan Petahana di Pilkada Balangan
Baca juga: PUPR Sudah Selesai Melakukan Review Bangunan SDN Mawar 7 Banjarmasin, Kerusakan Hingga 68 Persen
“Kami akan menyampaikan terkait dengan persyaratan calon dan pencalonan kepada teman-teman parpol yang menjadi peserta sosialisasi. Nah khusus persyaratan pencalonan [ambang batas] itu, masih kita tunggu petunjuk terbaru dari KPU RI,” kata Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Fahmi Failasopa.
Senada, Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nida Guslaili mengaku masih menunggu petunjuk KPU RI.
“Kami belum mendapatkan aturan terbaru terkait pencalonan pasca putusan MK, jadi kami menunggu arahan pimpinan dan aturan barunya,” ujarnya.
Sosialisasi nanti sekaligus berdialog dengan parpol. KPU Kalsel juga menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polda, Pengadilan Tinggi, BNN, RS Bhayangkara, dan Kanwil Kemenag provinsi setempat.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan ikut putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
Dalam jumpa pers pada Kamis (22/8/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata pria yang akrab disapa Afif.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.
Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), pihaknya perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.
Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.
"Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," imbuhnya.
Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Jelang Sidang PHPU Pilkada Banjar dan Banjarbaru, KPU Kalsel Dampingi Penyiapan Alat Bukti |
|
|---|
| Banjarbaru-Banjar Ditunda, Daftar Nama Gubernur, Bupati/Wali Kota Terpilih Kalsel Hasil Pilkada 2024 |
|
|---|
| Sidang PHPU Pilkada Banjar dan Banjarbaru Digelar Beriringan, Pazri Imbau Masyarakat Memantau |
|
|---|
| KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Batola 2024 |
|
|---|
| Penetapan Gubernur dan Wagub Kalsel Terpilih Dijadwalkan Awal Januari 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-2024ss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.