Pilkada Tabalong 2024

Ingatkan Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Tabalong Layangkan Imbauan ke Seluruh Kades

Seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Tabalong diingatkan soal netralitas pada  setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Tabalong diingatkan soal netralitas pada  setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.

Untuk mengingatkan soal netralitas ini, Bawaslu Kabupaten Tabalong, telah melayangkan surat imbauan ke semua kades.

Secara khusus Bawaslu Tabalong telah mengeluarkan surat nomor P-029/PM.00.02/K.KS-08/08/2024 perihal imbauan netralitas kepala desa pada pemilihan 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong, H. Taberani, mengatakan, surat imbauan tersebut telah disampaikan kepada masing-masing kades melalui jajaran Panwaslu kecamatan dan kelurahan desa.

"Penyerahan surat imbauan ini semuanya terdokumentasi," kata H Taberani, Kamis (22/8/2024). 

Baca juga: Panen Gol di Fase Penyisihan Grup A, Tim Futsal U-27 PWI Kalsel Melaju ke 8 Besar Porwanas XIV 2024

Baca juga: Wisata Kalsel: Banyak Daya Tarik, Bersantai di Siring Tendean Menikmati Keindahan Sungai Martapura

Menurutnya, imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas kades beserta perangkatnya dalam proses pilkada.

Selain itu juga dilakukan untuk menghindari potensi yang mengarah adanya keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

"Pelanggaran netralitas kepala desa dalam pemilihan berpotensi melanggar dua ranah hukum, yakni ranah hukum pemerintahan desa yang bersumber pada UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ranah hukum pemilihan yang bersumber pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tegasnya.

Dalam Pasal 29 UU Desa, lanjutnya, disebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta dilarang ikut serta maupun terlibat dalam kampanye pemilihan.

Kemudian dalam UU Pilkada, kepala desa maupun lurah dilarang untuk mendukung atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon telah diatur pada Pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016.

"Kepala desa dan perangkat desa, termasuk lurah dan perangkatnya juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan sebagaimana diatur Pasal 70 ayat 1 UU 10 tahun 2016," timpal Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong, M Zainudin.

Apabila melanggar kedua ketentuan tersebut akan terancam sanksi pidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada.

Untuk itu kepada seluruh kepala desa dan pihak terkait diharapkan dapat menjunjung tinggi netralitas demi menghadirkan pemilihan serentak 2024 yang demokratis, jujur dan adil.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved