Pilkada 2024
Kaesang Siapkan Syarat Pilkada, Urus Surat Keterangan Tak Pernah Sebagai Terdakwa
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Kaesang Pangarep telah mengajukan surat masih memiliki hak pilih dan tak sedang menjadi terdakwa
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Kaesang Pangarep telah mengajukan surat masih memiliki hak pilih dan tak sedang menjadi terdakwa.
Djuyamto menerangkan surat yang diajukan putra Presiden Joko Widodo tersebut untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto kepada Tribun, Jumat (23/8/2024).
Ia melanjutkan pihaknya telah melakukan pengecekan pada Kepaniteraan Hukum.
“Memang betul ada permohonan tersebut yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilih, surat keterangan tidak memiliki utang secara perorangan atau badan hukum,” jelasnya.
Surat tersebut, kata Djuyamto, dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
Kendati sudah mengurus surat persyaratan mengikuti Pilkada, Kaesang sepertinya tidak bakal bisa mengikuti kontestasi. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran, bukan pelantikan.
KPU juga menyatakan akan memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi yakni peserta harus berusia 30 tahun saat penetapan calon, bukan saat pelantikan. Ini tak bisa dipenuhi oleh Kaesang.
Apalagi, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus telah resmi menunjuk Wakil Gubernur Jawa Tengah petahana, Taj Yasin Maimoen menjadi cawagub pendamping Irjen Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan sosok cawagub pendamping Ahmad Luthfi nantinya merupakan seorang santri dari Jawa Tengah.
“Inisialnya? insya Allah santri Jawa Tengah. Cawagub kita sudah mengerucut,” kata Muzani.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Jokowi tersebut di Pilkada Jateng.
Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.
Bahkan, kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan MK.
“Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin,” kata Dasco.
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.