Pilkada 2024
Umumkan Syarat Pendaftaran, KPU Banjarbaru Ikuti Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan
Pada pengumuman pendaftaran, KPU Banjarbaru menjelaskan, syarat minimal pendaftaran Paslon memiliki, yakni suara sah 14.365.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐
Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024, dimulai lusa hingga berakhir, Kamis (29/8/2024).
Pengumam pendaftaran dilakukan telah dilakukan oleh KPU secara serentak, tidak terkecuali di Kota Banjarbaru.
Pada pengumuman pendaftaran tersebut KPU Banjarbaru menjelaskan, syarat minimal pendaftaran Paslon memiliki, yakni suara sah 14.365.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 104 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Parpol dan Gabungan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024.
"Syarat untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 telah kami sesuaikan dengan Putusan MK," kata Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, Minggu (25/8/2024).
Baca juga: PMB Uniska Diikuti Ribuan Calon Mahasiswa, Rektor Lakukan Seleksi Ketat
Baca juga: Kontes Jo Farm 2024, Kambing Govinda Asal Banjarbaru Kembali Jadi Juara
Pendaftaran bisa langsung dilakukan di Kantor KPU Kota Banjarbaru, yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Diungkapkan Dahtiar, pendaftaran bisa dilakukan oleh Paslon dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita.
"Khusus hari terakhir pendaftaran kami tunggu sampai pukul 23.59 Wita," jelas Dahtiar.
Selain itu KPU Kota Banajrbaru juga ujar Dahtiar membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
"Informasi lebih lanjut bisa menghubungi email maupun nomor telepon yang tertera pada pengumumam, atau juga bisa langsung datang ke Kantor KPU," terang Dahtiar.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pengumiman-pendaftarabb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.